BERITA KRIMINAL

Mantan Kepala SMKN 1 Batam Kembalikan Kerugian Negara Rp 468 Juta terkait Korupsi

Mantan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso kembalikan kerugian negara sebesar Rp 468,9 juta terkait korupsi lewat keluarganya ke Kejari Batam

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
PENGEMBALIAN UANG - Kejaksaan Negeri Batam menerima pengembalian uang kerugian negara terkait korupsi sebesar Rp 468,9 juta dari terpidana mantan Kepala SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya, Selasa (27/2/2024). 

Atas vonis tersebut, mantan Kepala SMKN 1 Batam itu bersama mantan bendahara sekolah menyatakan keberatan dan banding.

Pernyataan banding disampaikan dua terdakwa dan kuasa hukumnya, usai hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Siti Hajar didampingi hakim anggota Anggalanton Boangmanalu dan Hakim Ad-Hoc Tipikor, Syaiful Arif, mengetuk palunya di PN Tanjungpinang, Jumat (17/3/2023) lalu. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved