BERITA KRIMINAL
Mantan Kepala SMKN 1 Batam Kembalikan Kerugian Negara Rp 468 Juta terkait Korupsi
Mantan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso kembalikan kerugian negara sebesar Rp 468,9 juta terkait korupsi lewat keluarganya ke Kejari Batam
Editor:
Dewi Haryati
tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
PENGEMBALIAN UANG - Kejaksaan Negeri Batam menerima pengembalian uang kerugian negara terkait korupsi sebesar Rp 468,9 juta dari terpidana mantan Kepala SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya, Selasa (27/2/2024).
Atas vonis tersebut, mantan Kepala SMKN 1 Batam itu bersama mantan bendahara sekolah menyatakan keberatan dan banding.
Pernyataan banding disampaikan dua terdakwa dan kuasa hukumnya, usai hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Siti Hajar didampingi hakim anggota Anggalanton Boangmanalu dan Hakim Ad-Hoc Tipikor, Syaiful Arif, mengetuk palunya di PN Tanjungpinang, Jumat (17/3/2023) lalu. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #BERITA KRIMINAL
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Perwira TNI AL yang Bunuh Warga Karena Buah Sukun Diproses, Keluarga Korban Mengadu ke Panglinma TNI |
![]() |
---|
Pria Tewas Dihajar Oknum Perwira TNI Secara Membabi Buta, Diduga Karena Pelaku Curi Buah Sukun |
![]() |
---|
Siswi SMA Dipukul Pria yang Baru Dikenal di Medsos, Pelaku Marah Karena Ditolak Berhubungan Badan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.