BERITA KRIMINAL
Mantan Kepala SMKN 1 Batam Kembalikan Kerugian Negara Rp 468 Juta terkait Korupsi
Mantan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso kembalikan kerugian negara sebesar Rp 468,9 juta terkait korupsi lewat keluarganya ke Kejari Batam
"Kebetulan saya baru tugas di Batam, tentu harus mempelajari ulang berkas perkaranya," kata Tohom.
Ia menjelaskan, bahwa apa yang mereka terima hari ini sesuai dengan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana.
Baca juga: Mantan Kepala SMKN 1 Batam Hadirkan Saksi A de Charge di Sidang Korupsi Dana BOS
Vonis di PN Tipikor Tanjungpinang
Sebelumnya mantan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya divonis ringan 1 tahun karena terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017-2019 pada PN Tipikor.
Terdakwa Lea Lindrawijaya dan bendahara sekolah, Wiswira masing-masing dihukum 1 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai hukuman tambahan mengembalikan kerugian negara atas korupsi yang dilakukan.
Dalam putusannya, hakim Siti Hajar mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pengelolaan dana BOS SMK 1 Batam, hingga merugikan keuangan negara Rp 258 juta dari tahun 2017-2019.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Jo pasal 55 dan Jo pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata hakim saat mengetuk palunya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menyebut, dari lima item kegiatan dana BOS SMKN 1 Batam yang dikorupsi kedua terdakwa 2017-2019 berdasarkan dakwaan jaksa, hanya dua item saja yang terbukti berdasarkan fakta dan pemeriksaan di persidangan.
Kedua item penggunaan dana BOS yang dikorupsi kedua terdakwa itu, yakni aliran dana dari penerimaan cashback buku dan THR guru-guru.
Atas hal itu, hakim menyatakan dari Rp 468.974.117,- kerugian negara dalam dakwaan JPU, hanya Rp 135 juta yang terbukti dikorupsi dan disalahgunakan kedua terdakwa.
Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengembalian Uang Pengganti (UP) oleh terdakwa Lea Lindrawijaya selaku mantan kepala sekolah sebesar Rp 135 juta.
Baca juga: KESAKSIAN 5 Penyedia Buku Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam
“Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti penjara selama 1 bulan,” ujar hakim.
Sementara yang yang telah dikembalikan sejumlah guru SMKN 1 Batam Rp 95 juta kepada jaksa sebelumnya, diperintahkan hakim agar disetorkan ke kas negara.
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Perwira TNI AL yang Bunuh Warga Karena Buah Sukun Diproses, Keluarga Korban Mengadu ke Panglinma TNI |
![]() |
---|
Pria Tewas Dihajar Oknum Perwira TNI Secara Membabi Buta, Diduga Karena Pelaku Curi Buah Sukun |
![]() |
---|
Siswi SMA Dipukul Pria yang Baru Dikenal di Medsos, Pelaku Marah Karena Ditolak Berhubungan Badan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.