BERITA KRIMINAL
Mantan Kepala SMKN 1 Batam Kembalikan Kerugian Negara Rp 468 Juta terkait Korupsi
Mantan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso kembalikan kerugian negara sebesar Rp 468,9 juta terkait korupsi lewat keluarganya ke Kejari Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabar terbaru datang dari kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima Uang Penganti (UP) atas kasus korupsi pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam senilai Rp 468,9 juta.
Pengembalian UP dilakukan oleh keluarga Lea Lindrawijaya pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di Kantor Kejari Batam di Batam Center.
Pengembalian uang kerugian negara ini diterima Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan, Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan dan Kasi Penyidik Pidsus Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan Tambunan mengatakan, uang tersebut dititip melalui Kejari Batam.
Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Dana Bos SMKN 1 Batam Bikin Hakim Geram
"Nanti Kejari Batam akan kembali menyetor uang tersebut ke kas negara melalui tabungan BRI," kata Tohom.
Ia mengatakan, uang tersebut merupakan uang pengembalian pertama atas kasus korupsi di tahun 2024. Uang tersebut juga masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Besaran uang penganti ini sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap atau inkrah. Uang itu wajib dibayar oleh para terpidana.

Adapun dalam kasus korupsi di SMKN 1 Batam itu, Hakim Pengadilan Tinggi Kepri menambah hukuman Lea menjadi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Lea juga dihukum membayar UP Rp 468 juta, jika tak dibayar dalam waktu yang ditentukan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sidang banding itu diputus hakim pada Juni 2023 lalu.
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menjatuhi Lea hukuman pidana 1 tahun penjara.
Selain Lea, mantan Bendahara SMKN 1 Batam Wiswira Dani juga terjerat kasus korupsi yang sama. Berbeda dengan Lea, hukuman Wiswira tetap sama di Pengadilan Tinggi. Yakni 1 tahun penjara.
Hakim menguatkan putusan PN Tipikor Tanjungpinang terkait terdakwa Wiswira waktu itu.
Sementara itu, ditanya kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala SMKN 1 Batam ini, Tohom mengatakan dirinya tidak bisa memberikan jawabannya.
"Kebetulan saya baru tugas di Batam, tentu harus mempelajari ulang berkas perkaranya," kata Tohom.
Ia menjelaskan, bahwa apa yang mereka terima hari ini sesuai dengan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana.
Baca juga: Mantan Kepala SMKN 1 Batam Hadirkan Saksi A de Charge di Sidang Korupsi Dana BOS
Vonis di PN Tipikor Tanjungpinang
Sebelumnya mantan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya divonis ringan 1 tahun karena terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017-2019 pada PN Tipikor.
Terdakwa Lea Lindrawijaya dan bendahara sekolah, Wiswira masing-masing dihukum 1 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai hukuman tambahan mengembalikan kerugian negara atas korupsi yang dilakukan.
Dalam putusannya, hakim Siti Hajar mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pengelolaan dana BOS SMK 1 Batam, hingga merugikan keuangan negara Rp 258 juta dari tahun 2017-2019.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Jo pasal 55 dan Jo pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata hakim saat mengetuk palunya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menyebut, dari lima item kegiatan dana BOS SMKN 1 Batam yang dikorupsi kedua terdakwa 2017-2019 berdasarkan dakwaan jaksa, hanya dua item saja yang terbukti berdasarkan fakta dan pemeriksaan di persidangan.
Kedua item penggunaan dana BOS yang dikorupsi kedua terdakwa itu, yakni aliran dana dari penerimaan cashback buku dan THR guru-guru.
Atas hal itu, hakim menyatakan dari Rp 468.974.117,- kerugian negara dalam dakwaan JPU, hanya Rp 135 juta yang terbukti dikorupsi dan disalahgunakan kedua terdakwa.
Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengembalian Uang Pengganti (UP) oleh terdakwa Lea Lindrawijaya selaku mantan kepala sekolah sebesar Rp 135 juta.
Baca juga: KESAKSIAN 5 Penyedia Buku Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam
“Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti penjara selama 1 bulan,” ujar hakim.
Sementara yang yang telah dikembalikan sejumlah guru SMKN 1 Batam Rp 95 juta kepada jaksa sebelumnya, diperintahkan hakim agar disetorkan ke kas negara.
Atas vonis tersebut, mantan Kepala SMKN 1 Batam itu bersama mantan bendahara sekolah menyatakan keberatan dan banding.
Pernyataan banding disampaikan dua terdakwa dan kuasa hukumnya, usai hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Siti Hajar didampingi hakim anggota Anggalanton Boangmanalu dan Hakim Ad-Hoc Tipikor, Syaiful Arif, mengetuk palunya di PN Tanjungpinang, Jumat (17/3/2023) lalu. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Perwira TNI AL yang Bunuh Warga Karena Buah Sukun Diproses, Keluarga Korban Mengadu ke Panglinma TNI |
![]() |
---|
Pria Tewas Dihajar Oknum Perwira TNI Secara Membabi Buta, Diduga Karena Pelaku Curi Buah Sukun |
![]() |
---|
Siswi SMA Dipukul Pria yang Baru Dikenal di Medsos, Pelaku Marah Karena Ditolak Berhubungan Badan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.