Senin, 27 April 2026

Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru secara Online lewat M-Paspor

Aplikasi M-Papor memudahkan masyarakat dalam pembuatan dan perpanjang paspor secara online dengan biaya mulai dari Rp 350.000.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
mpaspor.com
Syarat dan cara membuat paspor baru secara online lewat M-Paspor, Rabu (28/2/2024). Foto:aplikasi M-Paspor dilansir dalam laman resmi mpaspor.com, Rabu (28/2/2024). 

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

  • Baca juga: Lebih Praktis, Cek Cara Bayar Pembuatan Paspor lewat ATM BCA, BNI, BRI, dan Mandiri

    Cara membuat paspor lewat M-Paspor

    1. Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
    2. Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.
    3. Lakukan login akun M-Paspor.
    4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
    5. Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
    6. Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.
    7. Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi "pakai lokasi saat ini".
    8. Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
    9. Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.
    10. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.

    Lewat aplikasi M-Paspor juga dapat digunakan untuk perpanjang paspor. 

    Baca juga: Cara Mengurus Paspor Berlaku 10 Tahun Beserta Syaratnya, Segini Biayanya

    Cara perpanjang paspor lewat M-Paspor

    1. Unduh aplikasi M-Paspor

    2. Silakan buat akun di M-Paspor dengan mengklik 'Daftar Akun'

    3. Setelah itu, isi data diri yang sesuai dengan dokumen asli

    4. Lalu, pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal yang akan didatangi untuk memperpanjang paspor

    5. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi

    6. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor

    7. Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, lalu tunjukkan kode QR berupa bukti pendaftaran. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta, atau ijazah

    8. Berkas pemohon akan diperiksa oleh petugas

    9. Setelah selesai, pemohon akan diberi nomor antrean untuk keperluan foto dan wawancara

    10. Tahap selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru

    11. Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor

    12. Tunggu paspor baru jadi. Biasanya, proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja.

    13. Jangan lupa datang kembali ke kantor imigrasi untuk perpanjang paspor baru.

    (Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

    Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

    Sumber: Tribun Batam
    Halaman 2/2
    Rekomendasi untuk Anda
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved