Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru secara Online lewat M-Paspor
Aplikasi M-Papor memudahkan masyarakat dalam pembuatan dan perpanjang paspor secara online dengan biaya mulai dari Rp 350.000.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Baca juga: Lebih Praktis, Cek Cara Bayar Pembuatan Paspor lewat ATM BCA, BNI, BRI, dan Mandiri
Cara membuat paspor lewat M-Paspor
- Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
- Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.
- Lakukan login akun M-Paspor.
- Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
- Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
- Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.
- Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi "pakai lokasi saat ini".
- Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
- Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.
Lewat aplikasi M-Paspor juga dapat digunakan untuk perpanjang paspor.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Berlaku 10 Tahun Beserta Syaratnya, Segini Biayanya
Cara perpanjang paspor lewat M-Paspor
-
Unduh aplikasi M-Paspor
-
Silakan buat akun di M-Paspor dengan mengklik 'Daftar Akun'
-
Setelah itu, isi data diri yang sesuai dengan dokumen asli
-
Lalu, pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal yang akan didatangi untuk memperpanjang paspor
-
Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi
-
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor
-
Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, lalu tunjukkan kode QR berupa bukti pendaftaran. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta, atau ijazah
-
Berkas pemohon akan diperiksa oleh petugas
-
Setelah selesai, pemohon akan diberi nomor antrean untuk keperluan foto dan wawancara
-
Tahap selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru
-
Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor
-
Tunggu paspor baru jadi. Biasanya, proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja.
-
Jangan lupa datang kembali ke kantor imigrasi untuk perpanjang paspor baru.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Kantor Imigrasi Batam Tutup Sementara, Layanan Pindah ke Gedung AMP, Pollux Mall dan Harbour Bay |
|
|---|
| Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Imigrasi Batam Tetap Buka Layanan Paspor, Ini Jadwalnya |
|
|---|
| Warga Tambelan Senang dengan Rencana Imigrasi Buka Layanan Pembuatan Paspor di Tambelan |
|
|---|
| Warga Tanjunguban Bintan Mulai Paham E-paspor, Baru Sadar Punya Tiga Keunggulan |
|
|---|
| Syarat Urus Paspor di Batam saat Hari Libur, Program Paspor Simpatik di Harbour Bay, Kuota 100 Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Potret-aplikasi-M-Paspor.jpg)