MATA LOKAL CORNER

Akademisi Batam Bicara Hak Angket Setelah Tudingan Kecurangan Pemilu 2024 Mencuat

Lewat Mata Lokal Corner (MLC) Tribun Batam edisi Kamis (29/2), sejumlah akademisi bicara hak angket setelah muncul tudingan kecurangan Pemilu 2024.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah akademisi Batam angkat bicara mengenai hak angket di DPR RI.

Opsi hak engket ini mengemuka setelah muncul tudingan mengenai kecurangan pada Pemilu 2024.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Batam (UNIBA), M. Fatan Riyadhi mengatakan jika hak angket ini adalah penyelidikkan.

Dari sisi ilmu pengetahuannya, yang namanya penyelidikan itu DPR adalah panitia hak angket.

Ini artinya, DPR bisa memanggil siapa saja untuk penyelidikkan.

"Termasuk KPU bisa dipanggil. Alasannya apa saja. Berapa banyak yang didapat. Kalo penyelidikkan semua bisa dipanggil untuk meminta keterangan. Ketika hak angket kesimpulannya bisa berlanjut kepada pendapat," ujar Fatan dalam Mata Lokal Corner (MLC) Tribun Batam, Kamis (29/2/2024).

Panitia hak angket akan mengetahui alasannya.

Misalnya penyebaran bansos tidak tepat waktu atau tepat waktu.

Selain itu, apakah ada unsur korupsi politiknya di sana.

"Kalau ada yang mengajukan ke MK, MK ini sarangnya siapa. Sasaran tembak bisa pantulan. Supaya MK dikatakan murni. Seharunya demokrasi itu bertolak belakang dari kekuasaan. Bagi mereka yang kesal apapun akan diupayakan. Disitulah masyarakat mengetahuinya," katanya.

Dosen Fisipol Unrika, Linayati Lestari mengatakan jika Pemerintah dulunya merupakan penyelenggara Pemilu.

Kemudian ada perubahan baru ada KPU, Bawaslu dan lainnya.

Sementara hak angket ini menurutnya sebagai opsi karena ada yang tidak bisa disasar.

"Dalam perjalanan sejarah Indonesia bisa saja hak angket. Pemantiknya bukan hanya DPR itu sendiri. Paslon 03 yang melakukan itu," ujar Linayati dalam MLC Tribun Batam, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Apakah Hak Angket Bisa Perbaiki Demokrasi Indonesia, Begini Penjelasan Dosen FKIP UMRAH

Diakuinya hak angket bukan hanya pemerintah saja, karena dua hal yang terpisah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved