PUBLIC SERVICE

Buat SKCK Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini, Berikut Lokasinya di Batam

Syarat pembuatan SKCK berlaku di 6 Polda salah satunya di Polda Kepri yakni Polresta Barelang dan Polsek Batuaji.

Penulis: Ucik Suwaibah |
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Puluhan warga Batam memadati unit pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang, beberapa waktu lalu. 

Selain sebagai peserta BPJS Kesehatan, syarat lain membuat SKCK adalah sebagai berikut :

Syarat dan Dokumen untuk Membuat SKCK di Polres 

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jariFotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Sebagai informasi, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam). 

SKCK diberikan kepada pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidaknya catatan pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. (*)

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved