MUDIK 2024

Mudik 2024, BC Catat Ada 28 Permohonan Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam hingga Selasa

Hingga Selasa (19/3), Bea Cukai Batam catat sudah 28 pemohon yang ajukan untuk diterbitkan surat persetujuan pengeluaran kendaraan FTZ keluar Batam

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
ANTREAN - Antrean kendaraan yang ingin keluar Batam di Pelabuhan Roro Punggur Batam, baru-baru ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pendataan kendaraan FTZ keluar Batam untuk mudik Lebaran 2024 tengah berlangsung.

Bagi warga Batam yang ingin membawa kendaraannya mudik, diminta agar segera mendaftarkannya ke Bea Cukai Batam.

Proses pendaftaran akan berlangsung hingga 28 Maret 2024. Artinya batas waktu pendaftaran tinggal 9 hari lagi, dan jangan sampai ketinggalan.

Saat ini, antrean kendaraan calon pemudik yang ingin membawa kendaraan FTZ keluar Batam mengalami peningkatan. Hingga Selasa (19/3/2024), Bea Cukai Batam mencatat sudah ada 28 pemohon yang mengajukan untuk diterbitkan surat persetujuan pengeluaran kendaraan.

Baca juga: Syarat Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam saat Mudik 2024, Pendaftaran Sampai 28 Maret

“Ya, sampai hari ini sudah ada 28 pemohon,” ujar kepala bidang bimbingan kepatuhan dan layanan informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia.

Ia menyampaikan Progres Pengeluaran Sementara Kendaraan dengan peletakan jaminan hingga 19 Maret 2024. Permohonan yang masuk berjumlah 28 pemohon. Terbit SKEP pengeluaran sementara ada sebanyak 17 dan sudah meletakkan jaminan 9 serta sudah membuat dokumen 6.

Jika dibanding tahun lalu pada periode mudik Lebaran, ada sebanyak 18 permohonan. Artinya, jumlah permohonan tahun ini jauh lebih meningkat.

Bagi anda yang ingin mengajukan permohonan untuk membawa kendaraan FTZ keluar Batam agar melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Adapun berkas yang dibutuhkan meliputi dokumen legalitas kendaraan, surat jalan dari polisi dan surat perhitungan PPN dari Bappenda Kepri.

Baca juga: Bea Cukai Perbolehkan Mudik Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam Tapi Harus Ada Jaminan

Selain itu, tentunya harus menyerahkan uang jaminan sebesar PPN. Adapun legalitas kendaraan yang harus dilampirkan :

  • Foto tampak depan, belakang, samping termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan
  • Foto dan scan KTP pemilik
  • Fotocopy dan scan STNK pemilik
  • Fotocopy ktp dan STNK penyewa (jika sewa)
  • Fotocopy dan scan BPKP
  • Fotocopy dan scan NPWP
  • Fotocopy dan scan SIM
  • Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencarian jaminan (bermaterai)
  • Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan)
  • Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di loket CC kantor Bea Cukai di Batu Ampar Batam

Selanjutnya berkas permohonan ini dapat didaftarkan ke kantor layanan Bea Cukai maupun dapat diajukan ke tautan link bit.ly/PengeluaranSementaraKBM.

Selain persyaratan dokumen legalitas, calon pengendara wajib menyerahkan jaminan PPN DN yang terutang sebesar 11 persen.

Ketentuan PPN dari NJKP itu dapat dihitung berdasarkan website Bappenda Kepri berupa jaminan tunai dan diterbitkan bukti penerimaan jaminan (BPJ). Untuk mendapatkannya harus ke kantor Samsat.

Selain itu, melampirkan surat jalan dari Ditlantas yang memuat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana, identifikasi verifikasi masa berlaku STNK. Untuk mendapatkan berkas ini dapat mengunjungi kantor layanan di Polda Kepri Nongsa.

Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat performa PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke KPBPB Batam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved