RICUH REMPANG

Terima Vonis Dari Hakim, 26 Orang Terdakwa Aksi Bela Rempang Sebentar Lagi Keluar Tahanan

Hakim majelis mengatakan dipersidangan bahwa 26 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan terang-terangan dan tenaga

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
RICUH REMPANG - Suasana Sidang Putusan Aksi Bela Rempang 26 terdakwa, Senin (25/3/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Momen haru pecah setelah majelis hakim membacakan putusan atau vonis terhadap 26 orang terdakwa aksi bela Rempang, di PN Batam, Senin (25/3/2024).

Hakim majelis mengatakan dipersidangan bahwa 26 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap La Ode Muhammad Iqbal bin (Alm) Amir Lamandati, Hairol bin Abu Bakar, Rinto Rustisa bin Ruslan, Thomas bin Subandi, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizan alias Hafis bin Alm.

Baca juga: Kekeringan di Tanjungpinang, Sumur Milik Zamira Jadi Tempat Pengaduan Karena Tak Pernah Kering

Tengku Hasni Rabianwar, Junaidi Sidiq alias Ajun bin Suhendra, Wahfi’iyudin bin M Yakob alias Yudi, Misranto, Suhendra bin Saamin alias Saat, dengan pidana seama 6 bulan 21 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar hakim David P Sitorus.

Kemudian hakim juga membacakan putusan untuk 15 terdakwa lainnya kepada.

"Menjatuhkan terdakwa Donatus Febrianto Arif, Faisal Mardiansyah, Reski alias Kiki bin (alm) Utu Jahari, Usni Tamrin alias Tamrin bin Usman Latif, Abdul Joni alias Joni bin Usni Tamrin, Ahmad Tarmizi bin Usman Latif, Said Ahmad Syukri alias SAS, Herman bin Deraman, Putra Bahari bin Yakup, Jusar alias Abang bin Abdul Jalal, Fitto Dwiky Sandiva, Aminnudin alias Amin, Liswardi alias Wardi, Ardiansyah alias Dedek, Dicky Aldi alias Aldi, dengan pidana selama 6 bulan 14 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," imbuh hakim.

Kemudian untuk terdakwa Saputra alias Putra bin Rudi dengan pidana selama 3 bulan.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Respons Warga Bintan Susah Air, Singgung PDAM

Mendengar putusan tersebut, sontak seisi ruang sidang terharu mendengar putusan dari hakim, mayoritas orang yang datang merupakan keluarga terdakwa.

"Alhamdulillah, akhirnya abang pulang," ujar salah seorang istri terdakwa yang menahan tangis harunya di ruang sidang.

Majelis hakim juga mengatakan dalam persidangan, bahwa hingga hari ini terhitung sudah 6 bulan 14 hari terdakwa menjalani penahanan sejak 11 September 2023.

"Jadi putusan ini sudah kami kurangi, dari tuntutan 6 bulan menjadi 6 bulan 15 hari, yang dituntut 10 bulan, menjadi 6 bulan 21 hari. Artinya 1 Minggu lagi kalian keluar," ucap David di persidangan.

Kemudian hakim memberikan waktu kepada terdakwa apakah menerima atau tidak putusan yang diberikan kepada 26 orang terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan.

Baca juga: Warga Bintan Mulai Sulit Dapat Air Bersih, Kepala BPBD Kini Fokus Tangani Karhutla

Perwakilan dari 26 terdakwa, Hairol bin Abu Bakar menyampaikan bajwa mereka menerima putusan hakim.

"Daya mewakili teman-teman semua, atas putusan yang berikan, semua kami terima," ujar Hairol mewakili.

David P Sitorus yang mendengar jawaban penerimaan tersebut dari terdakwa lantas mengatakan "Terima ya, jangan diulangi lagi, mudah-mudahan dengan kejadian ini menjadi lebih baik lagi," kata David.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved