PUBLIC SERVICE
Syarat Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan di Polresta Barelang, Ini Syaratnya
Berikut informasi cara membuat SIM baru dan perpanjang secara offline di Polresta Barelang Batam.
Penulis: Ucik Suwaibah |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Punya kendaraan sepeda motor dan mobil tapi tidak memiliki SIM?
Bagi yang belum membuat SIM C dan SIM A atau bagi kamu yang masa berlaku SIM nya segera habis, jangan khawatir.
Berikut informasi cara membuat SIM baru dan perpanjang secara offline.
Bagaimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM di Kota Batam?
Berikut Tribunbatam.id merangkum informasi yang di peroleh untuk Pembuatan SIM Baru dan perpanjangan.
Persyaratan dan mekanisme pembuatan SIM Baru di Polresta Barelang Kota Batam :
1. Foto copy E-KTP dengan menunjukkan aslinya
2. Bagi WNA menunjukkan dokumen keimigrasian (KITAS/KITAP)
3. Persyaratan Usia : 17 tahun (SIM A, SIM C, dan SIM D), 20 tahun (SIM BI, SIM A Umum), 21 tahun (SIM BII), 22 tahun (SIM BI Umum), 23 tahun (SIM BII Umum)
4. Surat keterangan sehat psikologi (rohani)
5. Surat keterangan sehat dari dokter (jasmani)
6. Mengisi formulir permohonan Pembuatan SIM Baru
7. Melakukan pembayaran PNPB SIM di loket BRI yang telah di sediakan
8. Mengambil nomor antrian (antrian FIFO)
9. Mengambil Foto dan sidik jari
10. Mengikuti ujian teori dan ujian praktik
11. Menunggu hasil yang menyatakan lulus dan tidak lulus, jika lulus langsung membayar biaya permohonan penerbitan SIM baru sesuai tarif PNBP.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Baca juga: Catat Warga Batam, Pemohon Ujian SIM Wajib Perhatikan Hal Ini
Untuk biaya PNBP pembuatan SIM Baru adalah sebagai berikut :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM BI : Rp 120.000
- SIM BII : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM CI : Rp 100.000
- SIM CII : Rp 100.000
- SIM D : Rp 50.000
- SIM DII : Rp 50.000
Sebagai informasi pemberlakukan tes psikologi untuk permohonan SIM baru dan perpanjangan diatur berdasarkan peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomot 5 Tahun 2021.
Persyaratan untuk perpanjangan SIM diantaranya :
1. Foto copy E-KTP dengan menunjukkan aslinya
2. Persyaratan Usia : 17 tahun (SIM A, SIM C, dan SIM D), 20 tahun (SIM BI, SIM A Umum), 21 tahun (SIM BII), 22 tahun (SIM BI Umum), 23 tahun (SIM BII Umum)
3. Surat keterangan sehat psikologi (rohani)
4. Surat keterangan sehat dari dokter (jasmani)
5. Membawa SIM lama yang masih berlaku
Untuk biaya PNBP perpanjangan SIM :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM BI : Rp 80.000
- SIM BII : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
- SIM CI : Rp 75.000
- SIM CII : Rp 75.000
- SIM D : Rp 30.000
- SIM DII : Rp 30.000
Bagi kamu yang pertama kali membuat SIM baru, sebelum datang ke Polresta Barelang lakukan terlebih dahulu untuk tes surat keterangan psikologi dan keterangan sehat dari dokter yang bisa diperoleh dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan polresta Barelang.
Lokasinya masih berada di ruko Taman Bunga Blok A no 4, dekat dengan Polresta Barelang.
Layanan tes psikologi dan tes kesehatan ini berada di ruko terpisah, namun masih berada dalam satu deret lokasi.
Untuk tes psikologi bagi sim C dikenakan biaya Rp 100 ribu, kemudian untuk tes kesehatan bagi SIM C dikenakan biaya Rp 40 ribu.
Bagi kamu yang akan membuat SIM Baru dan perpanjang SIM, pelayanan publik Polresta Barelang buka setiap hari Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 WIB.
Untuk di hari Senin-Kamis buka hingga pukul 15.00 WIB, Jumat hingga 15.00 WIB, dan Sabtu 12.00 WIB. (*)
(TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.