BATAM TERKINI
Batam Akan Punya Perda yang Mengatur Regulasi Pemakaman, Ini Tujuannya
Ke depan, Batam akan punya Perda soal Pemakaman. Perda ini mengatur makam mana saja yang akan jadi tanggungjawab Pemko dari fasilitas dan administrasi
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemakaman di Kota Batam pada umumnya dikelola oleh yayasan. Oleh sebab itu Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Batam ingin mengatur regulasi perihal pemakaman melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Hari ini pemakaman yang diatur oleh Pemko secara rinci dan detail di Sei Temiang dan Sei Panas, sementara lainnya belum. Pemerintah akan membuat regulasi melalui Perda," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Batam, Muhammad Mustofa, Rabu (27/3/2024).
Diakuinya regulasi ini untuk menentukan makam-makam mana saja yang akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Batam, beserta fasilitas dan administrasinya seperti apa.
"Inilah hal yang harus disegerakan," katanya.
Baca juga: Pemko Inisiasi Ranperda Pemakaman, Selama Ini Dinilai Kurang Dalam Segi Estetika
Lebih lanjut, ke depan tanah di Batam bukan semakin meningkat melainkan menyempit. Pemakaman menjadi rumah masa depan, sehingga harus disiapkan dengan baik.
"Contoh di Daerah Dapil 3, Sei Beduk pemakaman hanya ada di Bagan yang dikelola oleh yayasan. Terkadang kalau ada beberapa konflik masalah, sampai sekarang belum memiliki pemakaman yang resmi dari Pemko Batam. Sudah diajukan tapi belum clear juga," kata Mustofa.
Apabila diatur oleh Pemko Batam, maka akan berbeda dari yayasan. Misalnya dari sisi perawatan pastinya akan lebih baik.
"Dalam pengelolaan banyak makam gelap. Kalau sudah di bawah Pemko, maka harus dipasang penerangan. Dia akan diatur sedemikian rupa seperti Jakarta," katanya.
Ia melanjutkan, nantinya biaya pemakaman akan masuk ke kas daerah. Tetapi tidak ada pungutan pajak untuk daerah.
"Jangan dikira orang mati tapi bayar pajak," katanya.
Baca juga: Sehari Jelang Ramadan, Area Pemakaman Sei Temiang Batam Ramai Didatangi Peziarah
Ketersediaan Lahan Masih Ada
Mustofa mengatakan ketersediaan lahan di Batam masih tersedia. Pemerintah tinggal melengkapi legalitasnya ke BP Batam.
"Contoh di Sei Beduk ada lahan sekitar 4 hektare ke arah Kampung Setengar diminta masyarakat sebagai lahan pemakaman. Tapi terkendala dengan lahan hijau, sehingga sampai sekarang belum selesai," katanya.
Lantas apakah yayasan bersedia? Pihaknya tak ingin mengganggu yayasan. Artinya pada saat bersamaan kerjasama dengan pemerintah sebelum pemerintah punya alokasi resmi untuk pemakaman di bawah naungan Pemko Batam.
Mustofa menilai pemerintah harus punya lahan baru lagi karena lahan milik yayasan pasti akan penuh. Contoh di Bagan tinggal beberapa saja, tetapi mereka juga kesulitan merawat. Contohnya lampu dan lainnya dari Pemko Batam.
Baca juga: Lahan Rumah Masuk Hutan Lindung, Warga Arira Garden Batam Minta Tanggung Jawab Pengembang
"Kemarin ada penimbunan atau penambahan lahan, yayasan meminta sedekah dan memungut kepada masyarakat. Kalau tanggung jawab Pemko Batam akan disiapkan. Regulasinya 100 persen ada di pemerintah," katanya.
Atasi Kekerasan dan Eksploitasi Anak, Ranperda Kota Ramah Anak Dibahas DPRD dan Pemko Batam |
![]() |
---|
PT Citra Beton Bantah Tuduhan Isu Remon-Rizki, Kuasa Hukum Pastikan Mereka Tak Pernah Dikonfirmasi |
![]() |
---|
Sidang Banding Kasus Satresnarkoba Polresta Barelang Ditunda, Putusan Belum Selesai |
![]() |
---|
Rumah Sehat Dzakiyah Tegaskan Rehabilitasi Bersifat Sukarela, Bantah Isu Pemerasan |
![]() |
---|
PK NTT Cup 2 Siap Digelar, Gubernur NTT Akan Buka Turnamen Futsal Bergengsi di Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.