KORUPSI DI NATUNA

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Jenguk Hadi Chandra Terpidana Korupsi di LP Tanjungpinang

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengungkap kondisi Hadi Chandra yang menjalani masa hukuman terkait korupsi di Natuna yang menjeratnya.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Gubernur Kepri Ansar Ahmad membenarkan kunjungannya bersama pengurus Golkar di Kepulauan Riau menjengkuk mantan anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas, Hadi Chandra yang tersandung perkara korupsi di LP Klas IIA Tanjungpinang, Rabu (27/3). 

Sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Hakim Mahkamah Agung memvonis mantan Bupati Natuna ini dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Kejati Kepri Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra, mengatakan telah menerima dua Petikan putusan kasasi MA pada 1 Desember 2023 atas nama Hadi Candra dan tanggal 4 Desember 2023 atas nama Ilyas Sabli.

“Benar, PN (Pengadilan Negeri) baru menerima petikan putusan 2 orang terdakwa. Putusan lengkapnya belum terima,” kata Boy saat dikonfirmasi.

Perkara korupsi di Natuna ini merupkan ungkap kasus penyidik Kejati Kepri.

Selain Ilyas Sabli dan Hadi Chandra, terdapat tiga orang lain.

Mereka di antaranya Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna, Syamsurizon dan mantan Sekwan DPRD Natuna, Makmur.

Penyidik Kejati Kepri menetapkan kelimanya sebagai tersangka pada 31 September 2017.

Baca juga: Kejati Kepri Mulai Meneliti Berkas Perkara Kasus Suap Mantan BPKAD Natuna

Dalam kasus tersebut, ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015.

Dalam korupsi di Natuna ini, Negara ditaksir merugi hingga Rp 7,7 miliar. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved