KORUPSI DI NATUNA
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Jenguk Hadi Chandra Terpidana Korupsi di LP Tanjungpinang
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengungkap kondisi Hadi Chandra yang menjalani masa hukuman terkait korupsi di Natuna yang menjeratnya.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Hakim Mahkamah Agung memvonis mantan Bupati Natuna ini dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Kejati Kepri Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra, mengatakan telah menerima dua Petikan putusan kasasi MA pada 1 Desember 2023 atas nama Hadi Candra dan tanggal 4 Desember 2023 atas nama Ilyas Sabli.
“Benar, PN (Pengadilan Negeri) baru menerima petikan putusan 2 orang terdakwa. Putusan lengkapnya belum terima,” kata Boy saat dikonfirmasi.
Perkara korupsi di Natuna ini merupkan ungkap kasus penyidik Kejati Kepri.
Selain Ilyas Sabli dan Hadi Chandra, terdapat tiga orang lain.
Mereka di antaranya Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna, Syamsurizon dan mantan Sekwan DPRD Natuna, Makmur.
Penyidik Kejati Kepri menetapkan kelimanya sebagai tersangka pada 31 September 2017.
Baca juga: Kejati Kepri Mulai Meneliti Berkas Perkara Kasus Suap Mantan BPKAD Natuna
Dalam kasus tersebut, ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015.
Dalam korupsi di Natuna ini, Negara ditaksir merugi hingga Rp 7,7 miliar. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kejari Natuna Bongkar Modus Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove Seret Dua Ketua Kelompok Tani |
![]() |
---|
Dua Ketua Kelompok Tani di Natuna Ditahan Kejari Gegara Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove |
![]() |
---|
Babak Baru Korupsi di Natuna, Kejati Kepri Bakal Sidangkan eks Kepala BPKAD Darmanto |
![]() |
---|
Kejati Kepri Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna |
![]() |
---|
Kejari Natuna Geledah Kantor Disperindagkopum Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.