NARKOBA DI TANJUNGPINANG

Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Kecewa Oknum PNS Satpol PP Kena Narkoba: Dipecat

Pj Walikota Tanjungpinang Hasan memastikan oknum PNS Satpol PP terjerat narkoba bakal dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan mengaku kecewa dan heran dengan oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang yang terjerat kasus narkoba. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya.

Tepatnya setelah seorang oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang berinsial Yw berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba.

Hasan sangat menyayangkan hal tersebut.

Ia menegaskan jika hal itu sudah melanggar hukum.

Sehingga tidak ada toleransi bagi oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang tersebut.

“Hal itu sudah melanggar hukum, sehingga tidak ada toleransi,” tegasnya, Senin (1/4/2024).

Terkait langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Pemko Tanjungpinang berencana akan melakukan tes urine kepada seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang.

Terkait tes urine, Pemko Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan BNN Tanjungpinang.

Hasan juga mengimbau agar pegawai menghindari yang namanya Narkotika. Baik itu menggunakan, atau melakukan pengedaran.

"Inikan terkait hati, dan pribadi masing-masing. Kadang bingung juga kalau konotasinya masih memakai atau mengedar narkoba. Apalagi di Pemko Tanjungpinang termsuk tinggi juga gaji dan tunjangannya. Tapi kok masih kurang," jelasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun TribunBatam.id, penangkapan oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang itu terjadi di Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang pada 24 Maret 2024.

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang Terkait Narkoba

Selain oknum PNS Satpol PP Tanjugpinang berinisial Yw, anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga menangkap Ts, seorang karyawan swasta.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi memembarkan jika satu tersangka berstatus PNS Satpol PP Tanjungpinang.

"Sedangkan temannya berinisial TS merupakan karyawan Swasta," terangnya.

Polisi menemukan empat paket narkoba jenis sabu-sabu dan tiga butir pil ekstasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved