NARKOBA DI TANJUNGPINANG
Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Kecewa Oknum PNS Satpol PP Kena Narkoba: Dipecat
Pj Walikota Tanjungpinang Hasan memastikan oknum PNS Satpol PP terjerat narkoba bakal dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya.
Tepatnya setelah seorang oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang berinsial Yw berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba.
Hasan sangat menyayangkan hal tersebut.
Ia menegaskan jika hal itu sudah melanggar hukum.
Sehingga tidak ada toleransi bagi oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang tersebut.
“Hal itu sudah melanggar hukum, sehingga tidak ada toleransi,” tegasnya, Senin (1/4/2024).
Terkait langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Pemko Tanjungpinang berencana akan melakukan tes urine kepada seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang.
Terkait tes urine, Pemko Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan BNN Tanjungpinang.
Hasan juga mengimbau agar pegawai menghindari yang namanya Narkotika. Baik itu menggunakan, atau melakukan pengedaran.
"Inikan terkait hati, dan pribadi masing-masing. Kadang bingung juga kalau konotasinya masih memakai atau mengedar narkoba. Apalagi di Pemko Tanjungpinang termsuk tinggi juga gaji dan tunjangannya. Tapi kok masih kurang," jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun TribunBatam.id, penangkapan oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang itu terjadi di Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang pada 24 Maret 2024.
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang Terkait Narkoba
Selain oknum PNS Satpol PP Tanjugpinang berinisial Yw, anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga menangkap Ts, seorang karyawan swasta.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi memembarkan jika satu tersangka berstatus PNS Satpol PP Tanjungpinang.
"Sedangkan temannya berinisial TS merupakan karyawan Swasta," terangnya.
Polisi menemukan empat paket narkoba jenis sabu-sabu dan tiga butir pil ekstasi.
"Kalau untuk barang bukti sabu yang kita amankan beratnya 2,4 gram, sedangkan pil ekstasi ada 3 butir, dan timbangan digital," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Grebek Gelanggang Sabung Ayam, Pemilik Tempat Oknum PNS
Arsyad juga menambahkan, keduanya kini sudah di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
narkoba di Tanjungpinang
Kriminal di Tanjungpinang
Pj Walikota Tanjungpinang
Polresta Tanjungpinang
Tanjungpinang
Berkas Perkara Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Narkoba Diserahkan ke Kejari |
![]() |
---|
Empat Pengguna Sabu di Tanjungpinang Diamankan Polisi, Dua di Antaranya Pasutri |
![]() |
---|
Polisi Ringkus WNA Malaysia Bawa Narkotika ke Tanjungpinang, Ada Bentuk Liquid Vape |
![]() |
---|
3 Oknum Honorer Pemprov Kepri Jadi Kunci, Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Satu Residivis |
![]() |
---|
Ketua DPRD Tanjungpinang Beri Penghargaan Polresta, Bongkar Peredaran 10 Kg Sabu-Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.