ANAMBAS TERKINI

Tak Kuorum, Paripurna LKPJ Bupati Anambas Dua Kali Gagal, Begini Tanggapan Wabup

Wabup Anambas Wan Zuhendra tanggapi rapat paripurna LKPj Bupati Anambas 2023 dua kali gagal digelar karena tak kuorum

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Wakil Bupati (Wabup) Anambas, Wan Zuhendra tanggapi soal dua kali gagal digelarnya rapat paripurna DPRD penyampaian LKPj Bupati Anambas 2023 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati dan Wakil Bupati Anambas tahun 2023 batal dilaksanakan.

Hingga dua kali diagendakan Sekretariat Dewan (Setwan), pada Kamis (28/3/2024) dan Minggu (31/3/2024), rapat tersebut gagal terlaksana.

Gagalnya rapat paripurna tersebut dilaksanakan karena kehadiran jumlah anggota dewan tidak memenuhi kuorum atau 50+1.

Rinciannya pada Kamis (28/3/2024), dari 19 anggota dewan Anambas, hanya 5 yang hadir mengikuti rapat.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Sampaikan LKPJ 2023, Angka Pengangguran Turun 4 Ribu

Sedangkan pada Minggu, (31/3/2024) tercatat hanya 8 anggota dari 19 dewan yang hadir.

Atas kondisi itu, rapat paripurna penyampaian LKPj Bupati dan Wakil Bupati Anambas dikategorikan tak terlaksana dalam kurun waktu 30 hari sesuai ketentuan.

Di kesempatan berbeda, Wakil Bupati (Wabup) Anambas Wan Zuhendra memberi tanggapan terhadap kondisi itu.

Ia mengatakan, meski mengalami penundaan hingga batas waktu, penyampaian LKPj kepala daerah masih akan berjalan dan berproses di DPRD.

Ia mengatakan, masih ada mekanisme lain yang dapat ditempuh oleh DPRD Anambas untuk menerima LKPj tahun 2023 tersebut.

Apalagi menurutnya, batalnya rapat paripurna penyampaian LKPj hanya dipicu persoalan tidak kuorumnya jumlah anggota dewan.

Baca juga: Roby Kurniawan Sampaikan LKPJ Bintan 2023, Realisasi Pendapatan Daerah Lampaui Target

"Untuk selanjutnya masih ada mekanisme lain. LKPj ini masih tetap berjalan, hanya saja akan dibahas oleh jajaran pimpinan bersama fraksi di DPRD," ucapnya, Senin (1/4/2024).

Terakhir, ia menyampaikan, berdasarkan aturan pelaksanaan rapat paripurna penyampaian LKPj kepala daerah paling lambat dilaksanakan sebelum tiga bulan setelah tahun anggaran.

"Sebenarnya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran, tapi ya karena kondisi begini, mekanisme dikembalikan lagi ke pimpinan dan fraksi dewan. Kalau singgungan antara legislatif dan eksekutif itu tidak ada kaitannya, justru hubungan baik-baik saja," pungkasnya.

(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved