BERITA KRIMINAL
Roni Pelaku Penganiayaan di Anambas Bebas via Restorative Justice Cabjari Natuna
Roni, pelaku penganiayaan terhadap Awaludin di Anambas dapat kesempatan bebas via restorative justice. Roni dan korban sepakat damai terkait kasus ini
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Kacabjari Natuna di Tarempa itu pun mengapresiasi dan menyambut baik kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Ia mengemukakan, berdasarkan fakta-fakta penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif pada kasus penganiayaan ini telah memenuhi syarat Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020.
Pertimbangannya, menghindari stigma negatif karena telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.
Kemudian telah mendapat respons positif dari masyarakat demi keharmonisan warga setempat.
Selanjutnya korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan bersepakat berdamai tanpa syarat.
Baca juga: Suasana Haru Fickri Fajar Bebas via Restorative Justice Kejari Bintan
"Tersangka juga baru pertama kali melakukan pidana dan dalam hal ini antara pelaku dan korban berdamai tanpa syarat," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Polisi Beberkan Cara Sadis Suami Bunuh Istri di Hutan, Benturkan ke Pohon, Padahal Pengantin Baru |
![]() |
---|
Bocah 3 Tahun Tewas Mengenaskan Usai Dianiaya Kekasih Ibunya, Polisi Sampai Bongkar Makam |
![]() |
---|
Ketahuan Curi Ubi, Seorang Pria Dibakar Hidup-hidup Saat Hendak Minta Maaf, Pelaku Seorang Oknum ASN |
![]() |
---|
Cemburu dan Tak Terima Diceraikan, Edi Bunuh Pria yang Baru Saja Menikahi Mantan Istrinya |
![]() |
---|
Hubungan Anjeli Tak Direstui Orangtua, Dia Hanya Bisa Teriak Ketika Kekasihnya Ditikam Sang Ayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.