BERITA KRIMINAL
Roni Pelaku Penganiayaan di Anambas Bebas via Restorative Justice Cabjari Natuna
Roni, pelaku penganiayaan terhadap Awaludin di Anambas dapat kesempatan bebas via restorative justice. Roni dan korban sepakat damai terkait kasus ini
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Kacabjari Natuna di Tarempa itu pun mengapresiasi dan menyambut baik kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Ia mengemukakan, berdasarkan fakta-fakta penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif pada kasus penganiayaan ini telah memenuhi syarat Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020.
Pertimbangannya, menghindari stigma negatif karena telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.
Kemudian telah mendapat respons positif dari masyarakat demi keharmonisan warga setempat.
Selanjutnya korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan bersepakat berdamai tanpa syarat.
Baca juga: Suasana Haru Fickri Fajar Bebas via Restorative Justice Kejari Bintan
"Tersangka juga baru pertama kali melakukan pidana dan dalam hal ini antara pelaku dan korban berdamai tanpa syarat," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Modus Suruh Hapus Papan Tulis, Oknum Guru Madrasah Pegang Bagian Sensitif Siswinya |
|
|---|
| Suami Istri Bunuh dan Bakar Pak Ustad Karena Cemburu, Jasadnya Dibiarkan di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Jeritan Bibi Temukan Bayi Dibungkus Keset Dikubur Ibunya, Motif Tersangka karena Malu |
|
|---|
| Bohongi Suami Tunanetra, Ibu di Banyuwangi Bungkus Bayinya Pakai Keset lalu Kubur |
|
|---|
| Ibu di Banyuwangi Sembunyikan Kehamilan dari Suami dan Kubur Bayinya di Halaman Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0204204restorative-justice-di-Anambas.jpg)