BERITA KRIMINAL

Yusri Pelaku Pembunuhan Wanita di Batam hingga Tinggal Tengkorak segera Disidang

Sidang pembunuhan Fitriyani, wanita asal Karimun di Batam yang tinggal tengkorak dengan terdakwa Zul Herwan alias Yusri segera digelar 30 April 2024

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
REKONSTRUKSI - Zul Herwan alias Yusri saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Fitriyani, wanita asal Karimun di Batam yang tinggal tengkorak, beberapa waktu lalu. Sidang perkara pembunuhan dengan nama terdakwa akan digelar Selasa (30/4/2024) di Pengadilan Negeri Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus penemuan tengkorak dan tulang belulang manusia di Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam beberapa waktu lalu? Kini kasus pembunuhan itu akan memasuki babak baru.

Tersangka dalam kasus ini diketahui bernama Zul Herwan alias Yusri (33). Dia tak lain merupakan pacar Fitriyani (korban), wanita asal Kabupaten Karimun.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan masuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Batam, Yusri dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (30/4/2024) mendatang.

Kepastian ini diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam. Kasus pembunuhan korban dengan tersangka Yusri terdaftar dengan nomor register 223/Pid.B/2024/PN Btm, pada Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Asmara Terlarang Pria Berkeluarga di Batam Buat Fitriani Pulang Tinggal Tengkorak

Dalam sidang pembunuhan ini, ada dua Jaksa Penuntut Umum yaitu Samuel Pangaribuan dan Arif Darmawan Wiratama yang akan menyampaikan dakwaannya di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Sidang perdana Yusri menambah daftar rentetan sidang kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam sepanjang 2024.

Sebelumnya ada sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Petrus Halawa dan Ahmad Yuda Siregar yang hingga kini masih bergulir.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan wanita asal Karimun itu bermula dari hubungan terlarang antara Yusri dengan korban pada tahun 2022.

Tersangka yang pada saat itu telah memiliki istri, menjalin hubungan gelap dengan korban. Hingga korban berbadan dua.

Karena situasi yang tidak memungkinkan bagi Yusri menikahi dua wanita dan alasan lainnya, korban kemudian meminta pertimbangan kepada Yusri untuk menggugurkan kandungannya.

Fitriyani kemudian datang dari Karimun ke Batam untuk berjumpa dengan Yusri. Dalam rekonstruksi perkara, korban telah membawa pil penggugur kandungan dari Karimun.

Baca juga: Penemuan Tengkorak di Setokok Batam Temui Titik Terang, Siasat Licik Yusri Terungkap

Saat dijemput oleh tersangka, korban kemudian meminum pil tersebut usai makan siang bersama di kawasan Halte Sekupang.

Belum ada reaksi dari obat, Yusri dan korban melakukan perjalanan dengan sepeda motor menuju Jembatan Barelang.

Tepat di Jembatan 2, obat yang ditenggak korban mulai bereaksi, dan Fitriyani mulai merasa lemas. Tersangka yang melihat hal tersebut, alih-alih membawanya ke rumah sakit terdekat, malah membawanya di kawasan kebun di Setokok.

Korban dibaringkan di semak-semak, bukannya memberikan pertolongan saat membawakan selendang milik korban, Yusri dengan keji mencekik leher korban dengan selendang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved