PUBLIC SERVICE
Disdukcapil Catat 19.522 Warga Batam Pindah Domisili Selama 2024, Berikut Syarat Ngurusnya
Jumlah warga Batam yang pindah keluar Batam ini jauh lebih sedikit dibandingkan warga pendatang yang masuk ke Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.ID,BATAM - Sepanjang tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam mencatat ada kenaikan permohonan warga untuk pindah domisili keluar Batam.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, sepanjang tahun 2024 ini sebanyak 19.522 warga disetujui keluar Batam alias bukan lagi penduduk Batam.
Data tersebut terakumulasi di 12 kecamatan hingga pertengahan April 2024.
Kepala Disdukcapil Kota Batam Heryanto mengatakan, para warga tersebut mengurus surat pindah keluar ke di Disdukcapil Batam karena sejumlah alasan.
Di antaranya, pekerjaan, pindah alamat dan juga melanjutkan pendidikan.
"Ya, yang mengajukan surat keterangan pindah keluar disepanjang tahun ini 10.119 surat dengan jumlah warga yang pindah 19.522 orang," ujar Kepala Disdukcapil Kota Batam Heryanto, Kamis (25/4).
Kata dia, jumlah warga Batam yang pindah keluar Batam ini jauh lebih sedikit dibandingkan warga pendatang yang masuk ke Batam.
Baca juga: Cara Urus Pindah Domisili KTP Tanpa Harus Datang ke Kantor Disduk Asal
“Ada berbagai alasan mereka pindah ke luar Batam, ada karena rumah dan juga karena pindah pekerjaan. Untuk pindah keluar Batam ini juga paling banyak ke luar provinsi,” katanya.
Heryanto menegaskan, dalam mengeluarkan izin pindah datang maupun pindah keluar, pihaknya tidak sembarangan.
Berkas yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu.
Mulai dari catatan administrasi pendukung hingga pencocokan data.
Penduduk yang melakukan pindah domisili tentu harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan.
Syarat yang harus dilengkapi ketika melakukan pengurusan KTP-el pindah keluar, berikut syaratnya :
- Melampirkan fotocopy KK
- Mengajukan surat permohonan pindah keluar (formulir di loket layanan)
- Dan melampirkan surat domisili RT/RW, lokasi yang dituju.
- Menyerahkan KTP asli. (*)
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Pindah Domisili
Cara Mengurus Pindah Domisili di Disdukcapil
Cara mengurus surat pindah domisili
Disdukcapil Batam
Disdukcapil
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.