PUBLIC SERVICE

Disdukcapil Catat 19.522 Warga Batam Pindah Domisili Selama 2024, Berikut Syarat Ngurusnya

Jumlah warga Batam yang pindah keluar Batam ini jauh lebih sedikit dibandingkan warga pendatang yang masuk ke Batam. 

Penulis: Beres Lumbantobing |
Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
KANTOR DISDUK - Suasana layanan di kantor Disdukcapil Sekupang Batam. 

TRIBUNBATAM.ID,BATAM - Sepanjang tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam mencatat ada kenaikan permohonan warga untuk pindah domisili keluar Batam.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, sepanjang tahun 2024 ini sebanyak 19.522 warga disetujui keluar Batam alias bukan lagi penduduk Batam.

Data tersebut terakumulasi di 12 kecamatan hingga pertengahan April 2024.

Kepala Disdukcapil Kota Batam Heryanto mengatakan, para warga tersebut mengurus surat pindah keluar ke di Disdukcapil Batam karena sejumlah alasan.

Di antaranya, pekerjaan, pindah alamat dan juga melanjutkan pendidikan. 

"Ya, yang mengajukan surat keterangan pindah keluar disepanjang tahun ini 10.119 surat dengan jumlah warga yang pindah 19.522 orang," ujar Kepala Disdukcapil Kota Batam Heryanto, Kamis (25/4).

Kata dia, jumlah warga Batam yang pindah keluar Batam ini jauh lebih sedikit dibandingkan warga pendatang yang masuk ke Batam. 

Baca juga: Cara Urus Pindah Domisili KTP Tanpa Harus Datang ke Kantor Disduk Asal  

“Ada berbagai alasan mereka pindah ke luar Batam, ada karena rumah dan juga karena pindah pekerjaan. Untuk pindah keluar Batam ini juga paling banyak ke luar provinsi,” katanya. 

Heryanto menegaskan, dalam mengeluarkan izin pindah datang maupun pindah keluar, pihaknya tidak sembarangan.

Berkas yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu.

Mulai dari catatan administrasi pendukung hingga pencocokan data. 

Penduduk yang melakukan pindah domisili tentu harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan.

Syarat yang harus dilengkapi ketika melakukan pengurusan KTP-el pindah keluar, berikut syaratnya : 

  • Melampirkan fotocopy KK
  • Mengajukan surat permohonan pindah keluar (formulir di loket layanan)
  • Dan melampirkan surat domisili RT/RW, lokasi yang dituju. 
  • Menyerahkan KTP asli. (*)

(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved