Selasa, 28 April 2026

Cara dan Syarat Membuat SKCK 2024 Terbaru secara Online Tanpa Harus Antre

Ikuti langkah yang tepat untuk melakukan pembuatan SKCK 2024 secara online dengan panduan terbaru agar tidak salah dalam memasukkan data.

YouTube Kompas Tv
Cara dan syarat membuat SKCK 2024 terbaru secara online tanpa harus antre, Minggu (28/4/2024). Ilustrasi SKCK Online. 

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Berikut syarat membuat SKCK online bagi warga negara asing (WNA):

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Pinjaman BRIguna Lewat BRImo, Solusi Kredit Tanpa Agunan

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Berikut cara membuat SKCK online

1. Buka laman SKCK online Polri di "https://skck.polri.go.id/".

2. Klik menu "Form Pendaftaran" di kanan atas.

3. Isi formulir tersebut berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya.

4. Pada bagian 'Satwil', pemohon silakan memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'.

- Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved