Cara dan Syarat Membuat Paspor Anak di Bawah Usia 17 Tahun Via Aplikasi M-Paspor
Ketahui syarat membuat paspor anak yang berusia 17 tahun kebawah dengan metode online ataupun offline lewat aplikasi M-Paspor atau pergi ke kantor.
TRIBUNBATAM.id- Begini cara dan syarat membuat paspor anak di bawah usia 17 tahun via Aplikasi M-Paspor.
Tak perlu khawatir, jika akan memebawa anaka liburan ke luar negeri.
Karena kini pemerintah telah menyediakan paspor anak bagi usia 17 tahun ke bawah.
Paspor merupakan dokumen yang menegaskan identitas seseorang sebagai warga negara saat berada di luar wilayah negaranya.
Tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, anak-anak yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri juga diwajibkan memiliki Paspor.
Jika Anda memiliki anak yang usianya di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk, mereka masih dapat mengajukan permohonan pembuatan Paspor.
Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pengajuannya?
Baca juga: Cara dan Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Terbaru 2024 Via Online dan Offline
Berikut syarat pembuatan paspor anak terbaru 2024
Syarat membuat paspor anak
Dilansir dalam laman resmi Ditjen Imigrasi, Senin (29/4/2024) berikut adalah syarat yang diperlukan untuk membuat Paspor anak:
- Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK) .
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua .
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Setelah persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan Paspor ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.
Baca juga: Fungsi, Cara dan Syarat Dapat Kartu Fuel Card 5.0 untuk Beli Subsidi Pertalite
Berikut ini adalah cara membuat paspor anak di M-Paspor:
Cara membuat paspor anak di M-Paspor
1. Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda.
2. Pilih Permohonan Paspor Reguler.
3. Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan” .
4. Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP).
5. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon.
6. Klik “Lanjutkan” Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan.
7. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
8. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”.
Baca juga: Panduan Cara dan Syarat Pengajuan KUR BRI 2024 Terbaru secara Online dan Offline
9. Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.
10. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat Pilih tanggal dan jam kedatangan.
11. Lakukan pembayaran.
12. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.
13. Selesai.
Selain secara onine, Anda juga bisa mengikuti cara membuat paspor via offline.
Cara membuat paspor anak via offline
1. Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
2. Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
3. Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif
4. Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan Paspor.
5. Pengambilan foto Paspor dan sidik jari.
6. Melakukan wawancara Verifikasi dan Adjudikasi.
7. Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil Paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
(kompas.com/Muhammad Zaenuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Membuat Paspor Anak, Berikut Syarat dan Prosedurnya.
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Permudah Warga Lingga, Imigrasi Dabo Singkep Buka Layanan Paspor Simpatik Tanpa Perlu Daftar Online |
![]() |
---|
Link dan Cara Membuat Paspor Elektronik di HP, Cuma Butuh 5 Syarat Ini Saja |
![]() |
---|
Cara Bayar di Aplikasi M-Paspor di KlikBCA dan Internet Banking BRI di Rumah |
![]() |
---|
Tarif Baru Layanan Paspor Berlaku Mulai 17 Desember 2024, Berikut Syarat Urusnya |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru secara Online lewat M-Paspor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.