Tarif Baru Layanan Paspor Berlaku Mulai 17 Desember 2024, Berikut Syarat Urusnya

Penyesuaian tarif bikin paspor akan berlaku mulai 17 Desember 2024. Berikut syarat dan dokumen yang mesti disiapkan untuk membuat paspor

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Endrakaputra
BIKIN PASPOR - Suasana di Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang saat warga ingin buat paspor, Selasa (29/10/2024). Tarif baru layanan paspor akan mulai berlaku mulai 17 Desember 2024 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pada 17 Desember 2024 mendatang, akan ada penyesuaian tarif pembuatan paspor di Indonesia.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun.

Isi aturan terbaru tersebut, ada empat jenis paspor yang dilakukan penyesuaian. 

Pertama untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun seharga Rp350 ribu.

Baca juga: Tarif Baru Bikin Paspor Mulai 17 Desember 2024, Ini Kata Imigrasi Tanjungpinang

Kedua, paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp650 ribu. 

Ketiga, paspor elektronik masa berlaku 5 tahun seharga Rp650 ribu, dan keempat paspor elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp950 ribu.

Sebelum ada aturan baru ini, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang hanya menyediakan dua macam jenis paspor.

Pertama paspor biasa non eletronik dengan masa berlaku 10 tahun seharga Rp350 ribu, dan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun seharga Rp650 ribu.

Penyesuaian tarif bikin paspor ini untuk mengakomodir dan menyesuaikan permintaan dari masyarakat, di samping untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Nah, bagi sahabat Tribunbatam.id yang berencana membuat paspor, namun bingung bagaimana caranya, silakan menyimak penjelasan berikut.

Untuk persyaratan umum pengurusan paspor dimulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang  masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK)

Kemudian, menyertakan akta kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis.

“Dokumen tersebut juga harus memuat nama, tanggal lahir, dan nama orang tua,” kata Bagian Humas Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang, M Akbar, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Perubahan Tarif Paspor di Batam Mulai 17 Desember 2024, Simak Daftar Biaya Terbaru

Bagi pemohon yang telah habis masa berlaku paspor, harus membawa kembali paspor lamanya.

Lalu, surat kewarganegaraan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved