PARIWISATA KEPRI AMAN

Gubernur Kepri Surati Sandiaga Uno, Dorong Usulan Tarif dan Jenis PNBP atas VoA Terealisasi

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendorong usulan tarif dan jenis PNBP atas VoA untuk wisman segera terealisasi di Kepri. Ia bahkan menyurati Menparekraf RI

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Menparekraf RI, Sandiaga Uno saat menyambut wisatawan mancanegara (wisman) bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Pelabuhan BTT, Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau belum lama ini. Gubernur Kepri mendorong Usulan Besaran Tarif Izin Tinggal Kunjungan untuk jangka waktu paling lama 7 hari dengan besaran tarif USD 10 (kurang lebih Rp 150.000,00) kembali diterapkan di Provinsi Kepulauan Riau. Sebelumnya, hal ini pernah terealisasi tahun 2011. 

Di antaranya Kota Batam 112.687 (77,82 persen), Kabupaten Bintan 18.429 (12.72%), Kabupaten Karimun 7.748 (5.35%).

Kemudian Kota Tanjungpinang 5.921 (4.08%) dan lainnya 17 (0,007%).

Baca juga: Johor Bidik Wisatawan dari Batam, Tawarkan Lotus Desaru Resort untuk Wisman

Menurutnya, kebijakan pemberlakuan bebas visa kunjungan kepada 10 negara ASEAN dan Visa on Arrival bagi 97 Negara saat ini, belum cukup untuk memenuhi target 3 juta kunjungan tahun 2024 untuk Kepri.

Apalagi daya tarik dan insentif kebijakan di beberapa negara ASEAN saat ini semakin menarik dan mudah (seamless).

"Sehingga memungkinkan banyak menarik wisatawan dan devisa Indonesia keluar negeri,” katanya.

Sebagai border tourism dan penyumbang ketiga terbesar wisatawan mancanegara di Indonesia setelah Bali dan Jakarta, Pemprov ingin Kepri dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara, devisa, dan terbukanya lapangan kerja.

Serta makin mengangkat citra dan daya saing Kepri sebagai destinasi wisata dan investasi populer di tanah air.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad waktu menyambut kunjungan wisman ke Kepri beberapa waktu lalu. (Biro Adpim Pemprov Kepri/Tribun).
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad waktu menyambut kunjungan wisman ke Kepri beberapa waktu lalu. (Biro Adpim Pemprov Kepri/Tribun). (Ist)

“Sehubungan dengan itu, kami mohon kepada Bapak Menparekraf untuk berkenan mendorong akselerasi pengaturan mengenai tarif dan jenis PNBP atas visa kunjungan saat kedatatangan atau Visa on Arrival dengan izin tinggal paling lama 7 (tujuh) hari dapat segera bisa di implementasikan,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved