BERITA KRIMINAL

Sidang Ibu Tiri di Batam Bakar Kosan Tewaskan Anak 8 Tahun, Ayah Aida Jadi Saksi

Sidang kasus pembakaran kosan di Batam menewaskan anak 8 tahun atas nama terdakwa Yuliana, kembali digelar di PN Batam dengan agenda pemeriksaan saksi

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Yuliana (42), pelaku pembakaran kosan di Baloi Center, Lubukbaja, Kota Batam yang menewaskan Aida (8), digelar Selasa (30/4/2024) sore di Pengadilan Negeri Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus ibu tiri di Batam bakar kosan di Baloi Center dan membuat seorang anak 8 tahun alami lukar bakar hingga akhirnya meninggal dunia tahun 2023 lalu?

Kasus pembakaran kosan yang menewaskan seorang anak perempuan bernama Aida (8) ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pada Selasa (30/4/2024) kemarin, sidang kasus pembunuhan di Batam atas nama terdakwa Yuliana (42) digelar di ruang Wirdjono Prodjodikoro, PN Batam, dengan agenda keterangan saksi.

Pelaku pembakaran kosan, Yuliana (42) mengikuti persidangan ditemani dua penasehat hukumnya. Majelis hakim memulai sidang sekira pukul 17:18 WIB dengan menghadirkan empat orang saksi.

Baca juga: Korban Kebakaran di Batam Anak 8 Tahun Meninggal Dunia, Zainuddin Kembali Berduka

Ke empat saksi tersebut yaitu Sahat selaku pemilik kosan, Zainuddin mantan suami terdakwa yang juga ayah korban, Franky Riyanto tetangga kamar kos korban, dan Dwi Cahyadi petugas pemadam kebakaran.

Tindakan yang dilakukan ibu rumah tangga ini diawali dari adanya kecemburuan dan sakit hati Yuliana terhadap Zainuddin (ayah korban) yang diduga berselingkuh.

Akibat terbakar api cemburu, dia nekat membakar kosan yang ditempati mantan suaminya pada 8 November 2023 lalu.

3 hari sebelum kejadian, diduga sempat terjadi adu mulut antara Zainuddin dan terdakwa.

Dalam persidangan, Sahat selaku pemilik kos mengatakan, bahwa kamar kos miliknya yang berada di lantai bawah mengalami kerusakan akibat api yang cukup besar.

"Ada 14 kamar, yang parah di bawah 2 lantai, 1 kamar yang ditempati korban juga ayahnya," ujar Sahat dalam kesaksiannya.

Pria 68 tahun itu juga mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui persis awal mula api muncul, sebab sebagai pemilik kos, ia tahu setelah mendapat kabar dari penghuni kos bahwa rumah terbakar.

"Saya tak tahu bagaimana yang mulia, yang saya tahu ada perselisihan rumah tangga antara suami dan istri," tambah Sahat di persidangan.

Kemudian, kesaksian dari petugas kebakaran Dwi Cahyadi. Ia mengatakan bahwa si jago merah sudah membesar saat itu.

"Api sudah besar, saya tanya katanya ada korban dan sudah dibawa ke RS, makanya kami fokus pemadaman kurang lebih 2 jam sampai api benar-benar padam," ujar Dwi Cahyadi.

Saat ditanya majelis hakim sumber awal penyebab kebakaran, dirinya tak mengetahui. Sebab bukan ranah damkar untuk menyelidiki, ia mengaku hanya fokus memadamkan api.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved