BERITA KRIMINAL

Sidang Ibu Tiri di Batam Bakar Kosan Tewaskan Anak 8 Tahun, Ayah Aida Jadi Saksi

Sidang kasus pembakaran kosan di Batam menewaskan anak 8 tahun atas nama terdakwa Yuliana, kembali digelar di PN Batam dengan agenda pemeriksaan saksi

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Yuliana (42), pelaku pembakaran kosan di Baloi Center, Lubukbaja, Kota Batam yang menewaskan Aida (8), digelar Selasa (30/4/2024) sore di Pengadilan Negeri Batam 

"Awalnya saya tidak tahu yang mulia, siapa dan bagaimana kebakaran itu terjadi. Saya hanya memikirkan kondisi anak saya. Sempat dibawa ke Puskemas lalu kondisnya yang cukup parah katanya harus dirawat ke RS untuk dioperasi. Tiga hari kemudian pulang, selang satu minggu kejadian pada Kamis siang" katanya.

Majelis hakim kemudian menanyakan bagaimana Zainuddin tahu bahwa kebakaran itu sengaja dilakukan oleh seseoang.

"Saya tahunya dari CCTv milik tetangga. Saya dikirimi video pas masih di rumah sakit. Ada seorang wanita masuk ke kosan, dari cara dia jalan dan lari saya tahu dan hapal betul itu terdakwa," tambahnya.

Usai Aida menjalani perawatan di rumah sakit, kemudian ia melaporkan kejadian dan siapa orang yang dimaksud dalam CCTv itu, serta meminta kepada polisi untuk menindaklanjuti.

"Saya bukannya suudzon, tapi dari video itu saya hapal siapa orangnya. Makanya saya minta polisi untuk menyelidiki mantan istri saya ini. Mungkin karena tahu anak saya meninggal dia mau kabur ke Jambi saat itu, tapi berhasil diamankan," tuturnya.

Dijelaskan juga, gadis kecil berusia 8 tahun 2 bulan itu menghembuskan napas terakhirnya pada 16 November 2023 siang.

Hakim juga bertanya latar belakang tindakan terdakwa yang ditengarai perihal pesan singkat Zainuddin dengan mantan kekasihnya yang ada di Malaysia.

"Saya tidak pernah chat dengan mantan pacar saya. Terdakwa dulu yang chat dia pakai akun saya. Kalau saya yang chat, ngapain saya tanya dia (orang yang di Malaysia) ada dimana. Dari situ di ss (screen shoot) dan kirim ke saya dan kami berdebat soal itu," terangnya.

Baca juga: Motif Ibu Tiri Bakar di Batam Bakar Indekos Hingga Anak Perempuan 8 Tahun Tewas

Zainuddin juga membeberkan kebiasaan Yuliana dalam keluarga, bahwa terdakwa memiliki tingkat emosi yang tinggi dan cemburuan.

Atas kesaksian yang diberikan 4 orang saksi, Yuliana membenarkan dan membantah beberapa kesaksian dari Zainuddin.

"Saya tidak sependapat dengan kesaksian mantan suami saya. Bukan saya yang chat tapi dia sebelumnya sudah kirim-kiriman pesan," kata Yuliana.

Berlangsung lebih kurang 45 menit, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi selesai pada pukul 18:05 WIB, dan akan dilanjutkan pekan depan.

Terdakwa dengan nomor register perkara 162/Pid.B/2024/PN Btm, dalam perbuatannya didakwa pasal 340 KUHPidana. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved