BERITA KRIMINAL

Lupa Cabut Kunci, Motor Yamaha Gear Milik Warga Nongsa Batam Raib Dibawa Maling

EB, warga Nongsa ditangkap polisi karena jadi pelaku curanmor. EB mengaku niat mencuri muncul karena lihat kunci motor Yamaha Gear masih ada di kontak

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polsek Nongsa
CURANMOR - Pelaku Curanmor EB (23) saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa, Kota Batam, Selasa (30/4/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap pelaku pencurian motor atau curanmor di Batam berinisial EB (23), Selasa (30/4/2024) malam di Kavling Sambau Bakau Serip, Sambau, Nongsa.

Penangkapan EB berawal dari laporan korban ke polisi, bahwasanya motor Yamaha Gear 125 S milik korban raib saat diparkirkan di teras rumah tetangga.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Kasus pencurian ini bermula pada Senin (27/4/2024) siang, saat korban tengah bekerja dan mendapat telepon dari orangtuanya, bahwa motor korban yang biasa dipakai orangtuanya hilang.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Curanmor di Tanjungpinang Kepri saat Korban Nginap di Rumah Saudara

"Atas laporan yang dibuat korban, Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung segera menyelidiki kasus curanmor tersebut," ungkap Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, Rabu (1/5/2024) petang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, EB mengakui perbuatannya. Rencananya motor hasil curian itu tidak dijual EB, namun untuk pemakaian pribadi.

"Pelaku baru sekali ini melakukan pencurian sepeda motor, rencananya motor ini akan digunakan pelaku pribadi," imbuhnya.

Guchy menuturkan berdasarkan pengakuan dari EB, niatnya mencuri berawal saat pelaku melintas di depan rumah korban dan melihat motor dalam keadaan kunci masih menempel di kontak motor.

"Dari pengakuannya, pelaku ini melintas saat hendak beli makan dan melihat kunci motor masih menempel di motor. Jadi pemilik lupa lepas kunci motornya, saat itu ada kesempatan pelaku menghidupkan dan langsung membawa pergi sepeda motor tersebut," kata Guchy.

Atas perbuatan yang dilakukannya, EB dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Guchy juga mengimbau untuk masyarakat, khususnya di Kecamatan Nongsa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor. Sebab niat jahat muncul saat ada kesempatan.

Baca juga: Residivis Curanmor di Karimun Kepri Ditangkap Polisi, Beraksi saat Kunci Kontak Tertinggal

"Saya imbau kepada masyarakat selalu menggunakan kunci ganda kendaraan saat parkir atau ditinggal untuk beraktivitas. Baik di dalam rumah maupun di luar, serta di tempat keramaian lainnya," tutupnya.

Sementara itu, akibat pencurian motor ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved