PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Pj Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa Sebagai Tersangka, Kapolres Berikan Penjelasan

Dia mengakui, surat tersebut telah dikirim ke Kemendagri pada 3 Mei 2024 lalu, dan sampai saat ini belum ada balasan.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo (Tengah) saat konferensi pers di Mapolres Bintan belum lama ini. 

TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Penyidik Satreskrim Polres Bintan belum bisa memeriksa Pj Walikota Tanjungpinang Hasan.

Hal itu disebabkan setelah polisi belum mendapatkan surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Kabar itu disampaikan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Minggu (19/5/2024).

"Yang bersangkutan merupakan PNS Pemprov Kepri yang saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. Jadi wajib dapat izin dari Kemendagri dulu," kata Riky Iswoyo. 

Dia mengakui, surat tersebut telah dikirim ke Kemendagri pada 3 Mei 2024 lalu, dan sampai saat ini belum ada balasan.

Saat ditanya, apakah penetapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Hasan juga dilayangkan ke Pemprov Kepri. Riky menjawab, pihaknya tidak mengirim surat itu ke Pemprov Kepri.

Baca juga: Kelabuhi Petugas, Kasat Narkoba Polres Bintan Kepri Sebut Pelaku Suka Gonta Ganti Motor

Polres Bintan hanya mengirim SPDP itu ke tersangka Hasan serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

"Itu merupakan kewajiban kami memberitahukan kepada Kemendagri karena yang bersangkutan saat ini selaku Pj Walikota Tanjungpinang," ujarnya.

Untuk diketahui, Pj Walikota Tanjungpinang itu ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu dirinya selaku mantan Camat Bintan Timur (Bintim) dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasido, di Kelurahan Sei Lekop. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved