PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

BREAKING NEWS - Polisi Tahan 2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Kepri

Dua tersangka pemalsuan surat tanah di Bintan Kepri akhirnya ditahan polisi. Pj Walikota Tanjungpinang Hasan juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini

TribunBatam.id/Istimewa
TERSANGKA PEMALSUAN SURAT TANAH DI BINTAN - Dua tersangka pemalsuan surat tanah di Bintan di Mapolres Bintan. Keduanya kini ditahan setelah diperiksa lebih dari 9 jam, Senin (6/5). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Penyidik Satreskrim Polres Bintan akhirnya menahan dua tersangka pemalsuan surat tanah PT Bintan Property Indo.

Keduanya adalah Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan, Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop, Budiman.

Selain keduanya, polisi sebelumnya juga menetapkan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penahan di sel tahanan Polres Bintan setelah 9 jam menjalankan pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polres Bintan pada Senin (6/5/2024).

Kasie Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengungkap, sebelum penahanan, keduanya diperiksa sejak siang hingga malam hari.

Satreskrim Polres Bintan kemarin tengah fokus dan ingin memastikan keterlibatan keduanya.

"Setelah diperiksa langsung dilakukan gelar perkara oleh polisi," kata Alson, Selasa (7/5/2024).

Hingga pihaknya menentukan sikap kedua tersangka sudah memenuhi unsur delik dan di tahan.

"Penahanan pertama ini, dilakukan 20 hari ke depan sesuai dengan wewenang dan aturan yang berlaku," tutur Alson.

Dalam kurun waktu tersebut tim penyidik akan melengkapi berkas perkara dan selanjutnya di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di teliti.

Disinggung kapan pemanggilan terhadap Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, Alson mengungkap jika proses hukum tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: Polisi Periksa 2 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Kepri 9 Jam Lebih

"Kami apresiasi atas kooperatif dua tersangka yang kemarin sudah di panggil penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan," ungkapnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved