ANAMBAS TERKINI
BPJS Kesehatan Anambas Kepri Tunggu Juknis terkait Penerapan Sistem KRIS
Belum ada turunan aturannya, BPJS Anambas Kepri masih tunggu juknis dari pusat terkait mekanisme layanan sistem Kamar Rawat Inap Standar (KRIS)
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - BPJS Kesehatan Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri masih menunggu aturan petunjuk teknis (juknis) mekanisme penerapan sistem Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).
Penantian juknis tersebut sehubungan dengan terbitnya Perpres No 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga Perpres No 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan kelas 1, 2 dan 3 yang dilebur menjadi sistem KRIS.
"Sampai dengan saat ini belum ada turunannya. Itu nanti harus diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Kesehatan. Jadi gak langsung nih KRIS berlaku, karena harus ada aturan teknisnya," ucap Kepala Kantor BPJS Kesehatan Anambas, Dewi Ria, Senin (20/5/2024).
Ia mengatakan, dengan belum adanya turunan aturan juknis tersebut, pihaknya hingga kini belum menyosialisasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta fasilitas kesehatan daerah.
Baca juga: RSUD Bintan Kepri Tunggu Sosialisasi Sebelum Terapkan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
"Nanti kalau sudah ada petunjuknya kami akan koordinasi termasuk sosialisasi ke RSUD dan fasilitas kesehatan yang ada di Anambas," terangnya.
Menurut Dewi, sistem KRIS ini sebenarnya bagian dari tujuan pemerintah untuk penetapan standar kelas rawatan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mendorong mutu layanan.
"KRIS ini upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan agar jangan sampai kualitas pelayanan peserta JKN di perkotaan berbeda dengan pelayanan di pedesaan atau yang jauh dari pusat kota," sebutnya.
Termasuk, kebijakan sistem baru ini juga masih akan dievaluasi oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan pihak lainnya.
"Jadi belum ada bentuk pasti KRIS mau seperti apa," tuturnya.
Baca juga: RS Awal Bros Sudah Terapkan KRIS Hampir Satu Tahun Setelah Ditunjuk Kementerian Kesehatan
Di sisi lain, iuran nominal peserta JKN sampai saat ini pun masih normal dan tidak berubah sesuai Perpres No 64 Tahun 2020.
Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), nominal iurannya masih sama yakni Rp150 ribu untuk kelas 1, Rp100 ribu untuk kelas 2 dan Rp35 ribu untuk kelas 3.
"Sampai dengan Perpres tersebut diundangkan, pelayanan peserta JKN masih tetap berjalan seperti biasanya," kata Dewi. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Jadwal Penerbangan Wings Air Rute Anambas-Batam Diwacanakan Pangkas Bulan Depan |
![]() |
---|
Warga Anambas Lega, Damkar Berhasil Buka Pintu Kamarnya yang Terkunci |
![]() |
---|
Mesjid Besar Baiturrahim Tarempa, Wisata Religi Ratusan Tahun yang Pernah Dikunjungi Mohammad Hatta |
![]() |
---|
Turnamen Olahraga Pelajar SMP se Anambas Akan Digelar, Wabup Raja Bayu Harap Lahir Bibit Atlet |
![]() |
---|
Wisata Pantai Tanjung Momong Anambas, Pesona Alam Asri dengan Lautan Bening yang Jarang Tersentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.