Cara dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja secara Online dan Offline 2024
Jasa Raharja akan membantu Anda dalam menangani klaim asuransi baik secara online meupun offline sehingga korban berhak mendapatkan haknya.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat klaim asuransi Jasa Raharja secara online dan offline 2024.
Jasa Raharja bertanggung jawab mengatur asuransi kecelakaan lalu lintas untuk penumpang.
Seperti mereka yang menggunakan angkutan umum, kendaraan pribadi, atau berjalan kaki.
Regulasi terkait diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa korban yang berhak menerima santunan adalah setiap penumpang resmi dari alat transportasi umum yang mengalami kecelakaan.
Penumpang yang mendapat hak santunan adalah mereka yang mengalami kecelakaan saat berada di dalam angkutan.
Baik mulai dari naik hingga turun di tujuan.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami di Pengadilan Agama
Bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan atau hilang, penyelesaian santunan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri.
Cara dan syarat klaim asuransi Jasa Raharja via online
Berikut cara klaim asuransi Jasa Raharja via online:
1. Buat laporan polisi ke Kepolisian.
2. Jika sudah dapat surat laporan maka selanjutnya tinggal kunjungi situs www.jasaraharja.co.id.
3. Isi form pengajuan santunan yang terdiri dari informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, fasilitas penanganan korban.
4. Selanjutnya klik "Ajukan Permohonan".
5. Nantinya akan dapat pemberitahuan lebih lanjut mengenai apa yang perlu diurus termasuk jumlah santunan yang akan masuk ke rekening.
6. Jika kurang jelas bisa menghubungi WA Center 081210 500500.
Cara dan syarat klaim asuransi Jasa Raharja via offline
Baca juga: Cara dan Syarat Menutup Tabungan BCA agar Tidak Terjadi Pencurian Data Nasabah
Berikut cara klaim asuransi Jasa Raharja via offline:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah.
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan
- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
Baca juga: Cara dan Syarat Ganti Foto e-KTP Terbaru 2024, Apa Saja Dokumen yang Dibawa?
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
Baca juga: Cara dan Syarat Mencairkan Rekening Orang Meninggal untuk Keamanan Data
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
Untuk Korban meninggal dunia di TKP
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja bagi Lulusan SMA/SMK
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
- Menunggu proses pencairan.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| PLN dan Jasa Raharja Kepri Tak Gelar Mudik Gratis, Program Terpusat di Jakarta |
|
|---|
| Hingga September 2025, Jasa Raharja Kepri Sudah Salurkan Rp18 Miliar Santunan Kecelakaan |
|
|---|
| Total Santunan dan Perawatan PT Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan di Purworejo, 12 Orang Tewas |
|
|---|
| Tekan Angka Kecelakaan di Masyarakat, Jasa Raharja Kepri Gencarkan Edukasi dan Safety Riding |
|
|---|
| Ada 482 Kecelakaan di Kepri hingga April 2025, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp6,7 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ilustrasi-klaim-asuransi-Jasa-Raharja.jpg)