Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami di Pengadilan Agama

Pengadiulan Agama menjadi wadah bagi pasangan suami istri yang ingin melakukan proses perceraian secara sah. Berikut syarat dan cara mengajukannya.

freepik.com
Cara dan syarat mengajukan gugatan cerai istri kepada suami di Pengadilan Agama, Senin (20/5/2024). Foto: Ilustrasi potret cerai. 

Baca juga: Cara dan Syarat Ganti Foto e-KTP Terbaru 2024, Apa Saja Dokumen yang Dibawa?

Berikut syarat mengajukan gugatan cerai terbaru di  tahun 2024:

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon.

2. Melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili.

3. Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah.

4. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri.

5. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang.

6. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja bagi Lulusan SMA/SMK

7. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum).

Cara mengajukan gugatan cerai

Berikut cara mengajukan gugatan cerai terbaru di tahun 2024:

Anda bisa mendaftarkan perceraian Anda secara online lewat link ini atau silahkan bapak ibu datang langsung ke Pengadilan Agama. 

Pastikan untuk datang ke Pengadilan Agama di daerah Anda tinggal. 

Sehingga memberikan kemudahan untuk melakukan proses cerai

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved