KARIMUN TERKINI

Aksi Pencurian di Karimun Kepri Terjadi di Surau, Pelaku Ancam Bunuh Korban

Polisi menangkap tersangka pencurian di Karimun dengan kekerasan di surau yang mengancam akan membunuh korbannya.

|
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id via humaspolri.go.id
PENCURIAN DI KARIMUN - Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, S.I.K.,M.H didampingi Kapolsek Meral, AKP Kumala Enggar anjarani, S.I.K, S.T.K memimpin ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Polsek Meral, Rabu (22/5). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang pria berinisial Z terancam mendekam 9 tahun penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan alias curas di Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Polisi menangkap pria 28 tahun itu saat berada dekat kelenteng di Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Aksi pencurian di Karimun dengan kekerasan itu terungkap setelah korban membuat laporan ke Polsek Meral pada Kamis (16/5).

Ketika itu, korban yang hendak menunaikan salat Dzuhur di Surau Al-Mu'izzu di Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral didatangi tersangka.

Tersangka lalu merampas ponsel dari tangan korban, serta menarik tas ransel warna hitam, sehingga korban terjatuh.

"Pelaku juga sempat mengancam korban jika tidak menyerahkan tas, akan membunuhnya," ungkap Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, S.I.K.,M.H didampingi Kapolsek Meral, AKP Kumala Enggar anjarani, S.I.K, S.T.K, Rabu (22/5).

Tak sampai di sana, tersangka juga sempat meminta kunci motor yang dipegang korban.

Namun korban tidak memberikannya.

Setelah itu, tersangka kabur menggunakan sepeda motor yang sebelumnya ia bawa.

Kepada polisi, tersangka mengaku barang hasil kejahatannya hendak dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor merk Honda, satu unit Handphone, satu KTP milik korban, satu buah Kartu Indonesia Sehat milik korban dan satu buah pisau lipat kecil sebagai barang bukti.

Baca juga: Satu Pelaku Pencurian di Karimun Masih Bebas, Beraksi Akhir Desember 2023

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3,5 juta melansir humas.polri.go.id.

"Tersangka terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara," ucap Kapolres Karimun. (TribunBatam.id/Yeni Hartati/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved