PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Kemendagri Ganti Pj Wali kota Tanjungpinang Hasan, Sekdako Zulhidayat Tunggu Arahan

Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat ungkap kewenangan daerah terkait penggantian Pj Walikota Tanjungpinang oleh Kemendagri.

|
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA - Sekretaris Daerah Kota atau Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat buka suara terkait penggantian Hasan sebagai Pj Walikota Tanjungpinang oleh Kemendagri, Jumat (24/5/2024). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota atau Pemko Tanjungpinang buka suara terkait surat Kemendagri yang menggantikan posisi Hasan sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

Melalui Sekretaris Daerah Kota atau Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat, ia mengaku belum menerima tembusan surat keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3-1125 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang itu.

Menurutnya, Pemko Tanjungpinang memiliki SOP untuk proses pelantikan Pj Walikota Tanjungpinang yang baru.

Artinya, pihaknya bersiap jika malam nanti ada perintah untuk pelantikan.

"Kami sudah harus siap. Intinya kami sudah siap jika ada pelantikan,” ungkapnya, Jumat (24/5/2024).

Pemko Tanjungpinang menurutnya juga mempersiapkan seragam untuk pelantikan Pj Walikota Tanjungpinang yang baru.

Hanya saja, ia belum mendapat arahan untuk itu.

Ditemui di Pelantar Kuning Tanjungpinang, Zulhidayat tak ingin berkomentar lebih jauh soal penggantian Pj Walikota Tanjungpinang oleh Kemendagri tersebut.

Menurutnya, ada pihak yang lebih berkompeten dalam memberikan pernyataan.

"Memang seperti itu standar prosedurnya. Kami yang menyediakan. Bajunya nanti, sesuai dengan baju pelantikan biasanya baju putih. Tapi sampai sejauh ini belum ada arahan sampai kesitu," bebernya.

Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian mengangkat Andri Rizal yang saat ini menjabat Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang menggantikan Hasan.

Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa Sebagai Tersangka, Kapolres Berikan Penjelasan

Andri Rizal akan menggantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebelumnya, Hasan yang tersandung kasus hukum pemalsuan surat tanah di Bintan.

Itu terjadi ketika Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Selain Hasan, terdapat dua tersangka lainnya dalam kasus ini yang sudah mendekam dalam sel tahanan.

Mereka di antaranya Riduan mantan Lurah Sei Lekop dan juru ukur tanah Kelurahan Sei Lekop bernama Budiman.

Saat berstatus tersangka, Riduan masih menjabat sebagai Kabid Lalu Lintas di Dishub Bintan.

Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka, Hasan Mengaku Belum ada Panggilan Polisi

Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa, membenarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.

Hal itu tertuang di dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

"Benar. SK itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov Kepri, Rabu (22/5)," katanya, Jumat (24/5/2024).

Ia melanjutkan, pergantian Pj Wali Kota Tanjungpinang itu mengingat kasus hukum yang sedang dihadapi Hasan saat ini.

"Kota Tanjungpinang kembali dijabat Pj yang baru, karena Pj sebelumnya sedang dalam persoalan hukum yang tengah dijalani," jelasnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved