PENEMUAN MAYAT DI KARIMUN
Oknum TNI Tersangka Pembunuhan di Karimun, Tim 15 Bakal Surati KSAD Hingga Panglima TNI
Oknum TNI tersangka kasus pembunuhan di Karimun Kepri, tim kuasa hukum korban bakal surati KSAD hingga Panglima TNI.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Upaya keluarga Halimah, korban pembunuhan di Karimun Kepri mendapat keadilan mulai menemui titik terang.
Tepatnya setelah oknum TNI AD, Pratu Muhammad Fatria Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Karimun ini.
Terbaru, Tim 15 kuasa hukum keluarga korban bakal berkirim surat ke KSAD hingga Panglima TNI.
Koordinator kuasa hukum, Parningotan Malau mengatakan jika surat tersebut bertujuan agar kasus pembunuhan di Karimun ini bisa menjadi atensi mereka.
"Tim akan menyitari KSAD, Puspom TNI AD hingga Panglima TNI paling lambat Senin pekan depan," ucap Parningotan Malau di Pondok Dang Merdu, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri, Jumat (24/5/2024).
Didampingi tim dan keluarga korban, ia menambahkan jika surat yang akan dikirim juga meminta kepada Mahkamah Militer agar segera menggelar sidang pembunuhan di Karimun ini.
"Kami sudah menggelar audiensi ke Denpom Batam, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu kami meminta agar mereka mengawal dan mengawasi dugaan pembunuhan Kalin," ujarnya.
Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan untuk menjamin proses penegakan hukum yang adil bagi keluarga korban.
"Terutama sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada Pratu Fatria Saragih. Harus transparan agar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku serta memberikan keadilan bagi keluarga korban," ujarnya.
Tim 15 kuasa hukum korban menilai dalam penerapan pasal yang disangkakan oleh tersangka yakni Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.
Junto Pasal 531 KUHP tentang pembiaran terhadap peristiwa yang mengancam jiwa seseorang tidak tepat dan menyimpang dari fakta peristiwa yang terjadi.
Baca juga: Pratu MFS Kini Berstatus Tersangka terkait Tewasnya Halimah Janda Muda di Karimun

"Kami memohon Danpus POM AD mengawasi agar penyidik POM Batam tidak menggiring perbuatan tersangka pada Pasal 351 dan 531 KUHP melainkan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan," ujarnya.
Bahkan, tersangka juga telah merusak citra dan kredibilitas Institusi TNI yang selama ini telah dibangun yang seharusnya memberikan contoh dan tauladan yang baik di tengah masyarakat.
"Kami sangat menunggu proses hukum dan vonis Mahkamah Militer terhadap tersangka sesuai hukum Indonesia yang tajam terhadap semua," ujarnya.
Sementara, ayah korban Karbini juga meminta agar proses hukum yang menjerat tersangka sesuai dengan perbuatannya.
TribunBreakingNews
breaking news karimun hari ini
breaking news
Oknum TNI
Karimun
Kepri
pembunuhan
kejahatan
kriminal
crime
Tragedi Pohon Jengkol, Lansia di Karimun Ditemukan Tewas Tak Wajar di Desa Sawang Laut |
![]() |
---|
Lansia Sebatang Kara Ditemukan Tewas di Rumah, Kondisi Sudah Membusuk |
![]() |
---|
Penemuan Mayat di Bedeng Belakang Kafe Janji Jiwa Karimun, Ini Identitas dan Kronologinya |
![]() |
---|
Terungkap Identitas dan Kronologi Penemuan Mayat Pria Mengapung di Kamkong Karimun Kepri |
![]() |
---|
Breaking News, Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Kamkong Meral Karimun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.