PENEMUAN MAYAT DI KARIMUN

Oknum TNI Tersangka Pembunuhan di Karimun, Tim 15 Bakal Surati KSAD Hingga Panglima TNI

Oknum TNI tersangka kasus pembunuhan di Karimun Kepri, tim kuasa hukum korban bakal surati KSAD hingga Panglima TNI.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
PEMBUNUHAN DI KARIMUN - Karbini, ayah Halimah, korban pembunuhan di Karimun oleh oknum TNI saat konferensi pers di Pondok Dang Merdu, Kacamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Jumat (24/5/2024). Ia meminta keadilan melalui pasal yang disangkakan terhadap tersangka harus sesuai dengan hukum yang berlaku. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Upaya keluarga Halimah, korban pembunuhan di Karimun Kepri mendapat keadilan mulai menemui titik terang.

Tepatnya setelah oknum TNI AD, Pratu Muhammad Fatria Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Karimun ini.

Terbaru, Tim 15 kuasa hukum keluarga korban bakal berkirim surat ke KSAD hingga Panglima TNI.

Koordinator kuasa hukum, Parningotan Malau mengatakan jika surat tersebut bertujuan agar kasus pembunuhan di Karimun ini bisa menjadi atensi mereka.

"Tim akan menyitari KSAD, Puspom TNI AD hingga Panglima TNI paling lambat Senin pekan depan," ucap Parningotan Malau di Pondok Dang Merdu, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri, Jumat (24/5/2024).

Didampingi tim dan keluarga korban, ia menambahkan jika surat yang akan dikirim juga meminta kepada Mahkamah Militer agar segera menggelar sidang pembunuhan di Karimun ini.

"Kami sudah menggelar audiensi ke Denpom Batam, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu kami meminta agar mereka mengawal dan mengawasi dugaan pembunuhan Kalin," ujarnya.

Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan untuk menjamin proses penegakan hukum yang adil bagi keluarga korban.

"Terutama sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada Pratu Fatria Saragih. Harus transparan agar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku serta memberikan keadilan bagi keluarga korban," ujarnya.

Tim 15 kuasa hukum korban menilai dalam penerapan pasal yang disangkakan oleh tersangka yakni Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.

Junto Pasal 531 KUHP tentang pembiaran terhadap peristiwa yang mengancam jiwa seseorang tidak tepat dan menyimpang dari fakta peristiwa yang terjadi.

Baca juga: Pratu MFS Kini Berstatus Tersangka terkait Tewasnya Halimah Janda Muda di Karimun

Update pembunuhan di Karimun Kepri oleh oknum TNI AD
PEMBUNUHAN DI KARIMUN - Koordinator kuasa hukum Halimah, korban pembunuhan di Karimun oleh oknum TNI, Parningotan Malau menunjukan surat yang akan dikirimkan ke Panglima TNI dan KSAD saat konferensi pers, Jumat (24/5/2024).

"Kami memohon Danpus POM AD mengawasi agar penyidik POM Batam tidak menggiring perbuatan tersangka pada Pasal 351 dan 531 KUHP melainkan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan," ujarnya.

Bahkan, tersangka juga telah merusak citra dan kredibilitas Institusi TNI yang selama ini telah dibangun yang seharusnya memberikan contoh dan tauladan yang baik di tengah masyarakat.

"Kami sangat menunggu proses hukum dan vonis Mahkamah Militer terhadap tersangka sesuai hukum Indonesia yang tajam terhadap semua," ujarnya.

Sementara, ayah korban Karbini juga meminta agar proses hukum yang menjerat tersangka sesuai dengan perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved