PENEMUAN MAYAT DI KARIMUN

Asa Keluarga Korban Pembunuhan di Karimun saat Kunjungan Panglima TNI ke Kepri

Keluarga korban pembunuhan di Karimun punya harapan besar saat kunjungan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ke Kepri, Selasa (28/5/2024).

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
KASUS PEMBUNUHAN DI KARIMUN - Anggota kuasa hukum dari tim 15, Linda Theresia (baju putih) meminta kedatangan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dapat mempercepat proses hukum dugaan pembunuhan Halimah yang melibatkan oknum TNI Pratu Muhammad Fatria Saragih. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kedatangan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membawa secercah asa untuk keluarga Halimah.

Janda 4 anak itu sebelumnya ditemukan tewas di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Sinar Indah 2, Blok K36, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Karimun, Sabtu (17/2) lalu.

Kasus pembunuhan di Karimun itu perlahan mulai menemui titik terang setelah seorang oknum TNI Pratu Muhammad Fatria Saragih ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun kepergian Halimah telah seratus hari, namun masih menjadi duka mendalam bagi pihak keluarga untuk mencari keadilan terhadap korban.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga Halimah di Kabupaten Karimun berharap menemukan keadilan atas kepergian wanita berumur 31 tahun itu.

Anggota kuasa hukum dari tim 15, Linda Theresia berharap kedatangan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dapat mempercepat proses hukum dugaan pembunuhan di Karimun terhadap kepada Halimah atau akrab disapa Kalin.

Apalagi menurutnya tersangka telah dilakukan penahanan ketiga.

"Kami sangat berharap Panglima TNI dapat membantu proses hukum tersangka Pratu Muhammad Fatria Saragih dengan segera dan cepat," ujar Linda Theresia, Selasa (28/5/2024).

Linda menambahkan kasus dugaan pembunuhan di Karimun yang melibatkan oknum TNI itu mengikuti protap yang ada.

Sehingga tim 15 atau kuasa hukum keluarga Halimah meminta Panglima TNI dapat mengawal dan mengawasi proses hukum yang berjalan.

"Kami meminta Panglima TNI dan KSAD dapat menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya untuk ketenangan Almarhumah serta keluarga korban," ujarnya.

Tim 15 kuasa hukum juga telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI melalui ekspedisi, pada Senin 27 Mei 2024.

Baca juga: Oknum TNI Tersangka Pembunuhan di Karimun, Tim 15 Bakal Surati KSAD Hingga Panglima TNI

"Memang kesepakatan ksmarin surat yang akan dikirimkan itu kita yang mengantarkan langsung oleh Pak Malau dan Pak Dedi. Tetapi karena ada kemalangan jadi suratnya dikirim melalui ekspedisi," ujarnya.

Berikut 5 poin permohonan yang mereka ajukan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

1. Mengawal dan mengawasi proses penanganan terhadap tersangka kasus aquo dapat berjalan tegak lurus, transparan dan berjalan sebagaimana aturan yang berlaku. Sehingga dapat keadilan bagi keluarga korban terutama empat anaknya yang masih di bawah umur. Kemudian korban juga merupakan tulang punggung keluarga.

2. Institusi TNI dan personelnya telah mengalami kemajuan di zaman Presiden Jokowi dan yakin akan semakin baik di zaman Prabowo Subianto. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta mahkamah militer dapat segera menyidangkan tersangka, dan memberikan hukuman yang setimpal terhadapnya.  Tersangka telah merusak citra dan kredibilitas institusi TNI, yang mana seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat.

Baca juga: Pratu MFS Kini Berstatus Tersangka terkait Tewasnya Halimah Janda Muda di Karimun

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved