BATAM TERKINI

Sidang Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Tewaskan Pemotor di Simpang Franky Digelar di PN Batam

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Simpang Franky Batam yang tewaskan pemotor, Januari 2024 lalu digelar di PN Batam. Ini kesaksian terdakwa

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG - Fathrul Hisyam terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Batam yang tewaskan seorang pemotor saat menjalani persidangan di PN Batam, Senin (27/5/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Franky hingga menyebabkan seorang wanita bernama Dian Puspa tewas di lokasi kejadian?

Proses hukum untuk insiden laka lantas hingga merenggut nyawa itu saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/5/2024) dengan agenda keterangan saksi.

Diketahui Vario berwarna hitam dengan nomor polisi BP 2408 JM yang dikemudikan oleh Dian Puspa Wardani (24) bertabrakan dengan GL pro BP 2521 HG yang dikendarai oleh seorang laki-laki M Fathrul Hisyam (18).

Dari kecelakaan yang terjadi pada 6 Januari 2024 itu, keluarga dari korban meninggal dunia kemudian meminta untuk proses hukum tetap dilanjutkan.

Baca juga: Simpang Tugu Tangan Tanjungpinang Rawan Kecelakaan Gegara Lampu Lalu Lintas Rusak

Dalam sidang yang bergulir di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Batam, terdakwa Hisyam didampingi penasehat hukumnya hadir di kursi pesakitan.

Hisyam dalam keterangannya mengaku, saat ia melintas di Simpang Franky posisi traffic light dakam keadaan berwarna kuning menuju ke merah.

"Saya dari arah Simpang Kara mau lurus, 200 meter masih hijau, 8-10 meter sebelum traffic light Simpang Franky itu masih kuning. Pas di tengah itu datang motor dari arah WTB motor itu juga melintas ke arah Gelael," ujar Hisyam saat ditanya majelis hakim di ruang sidang.

Berdasarkan pengakuan Hisyam, ia tak melihat traffic light tersebut berwarna merah saat ia melintas. Hanya saja ada tiga motor di belakangnya yang saat itu sama-sama dari arah Simpang Kara.

Namun, yang menghantam motor milik Puspa adalah motor miliknya.

"Untuk kecepatan 80 km/jam, ada mengurangi kecepatan saat di traffic light," kata Hisyam.

Selanjutnya, ia juga mengetahui bahwa perempuan yang terlibat laka lantas dengan motornya itu meninggal dunia.

"Saya tahu bahwa korban meninggal dunia. Dari rumah sakit langsung datang ke rumah keluarga almarhumah. Saat itu jenazahnya masih di salatkan di masjid. Untuk berjumpa dengan keluarga belum bisa menemui karena sedang berkabung," tutur Hisyam.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Welly Irdianto, dengan 2 hakim anggota akan dilanjutkan pekan depan.

Baca juga: BREAKING NEWS, Dua Pemotor Tabrakan di Simpang Franky Batam, Kepala Korban Luka Parah

Sementara itu, penasehat hukum dari terdakwa, Rico Febputra mengatakan, dari pihak keluarga telah melakukan mediasi sebagai upaya damai untuk penyelesaian masalah ini.

"Jadi sebelumnya kami sudah lakukan mediasi dengan keluarga almarhumah. Tiga kali kami lakukan mediasi. Namun dari pihak keluarga almarhumah lanjut ke proses hukum," ujar Rico usai persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved