BATAM TERKINI

Sidang Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Tewaskan Pemotor di Simpang Franky Digelar di PN Batam

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Simpang Franky Batam yang tewaskan pemotor, Januari 2024 lalu digelar di PN Batam. Ini kesaksian terdakwa

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG - Fathrul Hisyam terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Batam yang tewaskan seorang pemotor saat menjalani persidangan di PN Batam, Senin (27/5/2024) 

Rico mengatakan, Hisyam memiliki itikad baiknya dengan mendatangi keluarga dan berziarah ke makam almarhumah Dian Puspa.

"Upaya damai tetap kami lakukan. Kami datang baik-baik untuk mediasi. Kami juga memberikan santunan kepada keluarga untuk uang duka," tambah Rico.

Disinggung dari pengakuan Hisyam yang tidak melihat adanya korban saat melintas, ia membenarkan hal itu.

"Dari pengakuannya, ia tak melihat karena dia ngejar kuning ke merah, kemudian dari CCTv kita ketahui Hisyam saat di traffic light itu kuning. Pas di tengah setelah melintas merah, dan posisi almarhumah saat melintas sedang merah," katanya.

Sementara itu, ibu terdakwa Barijah mengungkapkan, Hisyam merupakan anak ke 3 dari 6 bersaudara.

"Dia anak ke 3 saya. Sekarang juga jadi tulang punggung keluarga," tutur Barijah dengan mata berkaca-kaca.

Barijah mengungkap sang anak bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Sukajadi. Setiap bulan juga kerap mengirimkan uang gajinya untuk kebutuhan ekonomi keluarga di rumah.

Baca juga: Kecelakaan di Bukit Daeng Batam Bus Hantam Pengendara, Belasan Korban Luka-luka

"Setiap bulan pas gajian pasti kirim Rp 2 juta buat bantu kebutuhan kami sehari-hari. Adiknya masih 3," tutur Barijah.

Atas insiden yang menimpa sang anak hingga adanya korban jiwa, ia juga tidak membela secara terang-terangan.

"Saya tidak membenarkan dan tidak membela. Saya cuma berharap di persidangan ini pak hakim tahu, karena bukti dan lainnya sudah ada. Kami harap hakim memutuskan dengan adil," harap ibu 6 anak ini.

Dalam sidang ini, perbuatan yang dilakukan terdakwa Muhammad Fathrul Hisyam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved