Tata Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Terbaru bagi Calon Pencari Kerja 2024
Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online maupun offline dengan menyiapakan syarat yang sudah ditentukan. Berikut syaratnya.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut tata cara dan syarat perpanjang SKCK terbaru bagi calon pencari kerja 2024.
SKCK memang menjadi salah satu syarat dokumen bagi pencari kerja 2024.
Perlu diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen krusial bagi banyak masyarakat Indonesia.
Terkhusus saat melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau swasta.
SKCK digunakan sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang dapat berdampak negatif pada pekerjaan atau posisi yang dilamar.
SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, biasa hanya berlaku 6 bulan dari tanggal pembuatan.
Setelah masa berlaku tersebut berakhir, dokumen tidak lagi sah dan memerlukan pembaruan.
Baca juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Online 2024, Cek Biaya yang Harus Dibayarkan
Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan masa tenggang SKCK dan melakukan perpanjangan tepat waktu jika diperlukan.
Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tahun 2024, Anda perlu mengikuti langkah-langkah dan memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat perpanjang SKCK 2024
Berikut syarat perpanjang SKCK yang harus diketahui:
- SKCK sebelumnya yang telah habis masa pakainya selama setahun
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi SIM/KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Cara perpanjang SKCK 2024
Baca juga: Cara dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja secara Online dan Offline 2024
Berikut cara perpanjang SKCK dengan mudah secara online maupun offline:
1. Secara offline
- Lengkapi dokumen perpanjangan SKCK.
- Kunjungi kantor polisi terdekat.
- Beri tahu petugas kepolisian yang berjaga bahwa Anda ingin memperpanjangan masa berlaku SKCK.
- Kemudian akan dihimbau mengisi formulir perpanjangan SKCK.
- Lakukan pengisian formulir sesuai data.
2. Secara online
- Unduh terlebih dahulu aplikasi 'PRESISI-POLRI Super App' di Google Playstore maupun Appstore.
- Buka aplikasi, kemudian isi data diri dengan identitas lengkap di bagian profil.
Baca juga: Cara dan Syarat Ganti Foto e-KTP Terbaru 2024, Apa Saja Dokumen yang Dibawa?
- Klik menu 'SKCK' pada halaman utama aplikasi.
- Kemudian klik 'Ajukan SKCK' untuk mendaftar secara online.
- Akan ditampilkan biaya, dokumen yang harus dilampirkan, waktu pemrosesan, dan metode pengambilan.
- Klik 'Mulai'.
- Isi dengan data-data yang diminta, seperti jenis keperluan, data pribadi, hubungan dengan keluarga, jenjang pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan berbagai lampiran yang -diminta.
- Lanjut dengan memilih metode pembayaran.
-Pembayaran dapat dilakukan dengan BRI Virtual Account..
- Jangan lupa untuk melakukan pembayaran.
- Setelah itu, bukti pembayaran akan dikirimkan melalui email.
- Unduh bukti pembayaran.
- Langkah terakhir, datanglah ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Sosok Aiptu S Terbitkan SKCK Litao Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan, Kini Didemosi 3 Tahun |
|
|---|
| Kejanggalan SKCK Litao Anggota DPRD Wakatoni Ternyata DPO Pembunuhan, Aiptu S Lalai Kini Dimutasi |
|
|---|
| Ketua Komisi III DPR Sepakat Usulan SKCK Dihapus: Buat Apa Polisi Capek-capek Ngurus SKCK |
|
|---|
| Penerbitan SKCK di Tanjungpinang Melonjak, Mayoritas untuk Pemberkasan PPPK dan CPNS |
|
|---|
| Peserta PPPK Lingga Sibuk Usai Dinyatakan Lulus, Urus SKCK Hingga Surat Bebas Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ilustrasi-SKCK-Online.jpg)