KISRUH REMPANG
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam
Sidang bela Rempang ternyata masih bergulir di PN Batam. Pada sidang kali ini, terdakwa dijerat UU ITE
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Andika yang merupakan warga Rokan Hilir, Riau itu kini harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam atas tindakan yang dilakukannya.
Sebagai informasi, berikut ini voice note yang dikirimkan terdakwa ke grup WhatsApp Pemude Melayu:
"Assalamualaikum wr. Wb, buat kawan-kawan didalam grup aliansi. Belum ade pernyataan sikap dari kordum kite bahwe aksi kite batal. Jadi tunggu keputusan, tunggu kordum kite datang. Nanti kite diskusikan ape benar ini terjadi, jadi mohon maaf kawan-kawan jangan cepat percaye, sebab itu surat kawan-kawan bise telaah dari stempelnya, dari stempelnya kawan-kawan mungkin sudah tahu bahwa stempel itu tidak ade warna-warni. Stempel itu cuma ade warna hijau warna hijau, biru warna biru, merah warna merah, jadi tolong kawan-kawan semua jangan gegabah mengambil kesimpulan, sampaikan pada masyarakat bahwa belum ada pembatalan resmi dari aliansi pemuda melayu, terima kasih,"
Sementara itu, terdakwa pada 11 September 2023 sekira pukul 00.30 WIB, kembali mengirimkan video ke grup Aliansi Pemuda Melayu, yang di dalamnya ada video Fahrul Anshori yang berbunyi:
"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum wr. wb. Melalui video ini saya Fahrul Anshori koordinator aksi laskar pembela Marwah Melayu dengan ini menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa Senin 11 September 2023 esok harinya di Kantor BP Batam tetap akan dilanjutkan, titik kumpul kita semua di gedung LAM Kota Batam pada pukul 08:00 WIB, Patah Tumbuh Hilang Berganti, Tak Akan Melayu Hilang di Bumi, Hidup Bangsa Melayu,"
Kemudian setelah terdakwa mengirim voice note dengan durasi selama 49 detik dan video berdurasi 37 detik ke dalam grup WhatsApp “ALIANSI PEMUDE MELAYU” yang beranggotakan lebih kurang ada 742 orang, pada Senin tanggal 11 September 2023, aksi tetap dilaksanakan hingga terjadi kerusuhan antara massa unjuk rasa dengan aparat keamanan di Kantor BP Batam.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Terima Vonis Dari Hakim, 26 Orang Terdakwa Aksi Bela Rempang Sebentar Lagi Keluar Tahanan
Dakwaan kedua, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan ketiga, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan keempat bhawa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHPidana.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
UU ITE
aksi bela Rempang
PN Batam
Batam
Kantor BP Batam
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
| Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
|
|---|
| Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
|
|---|
| 21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
|
|---|
| Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
|
|---|
| Keluarga 34 Terdakwa Kasus Rempang Berharap Dapat Berkumpul Sebelum Lebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/14062024sidang-bela-Rempang.jpg)