PPDB KEPRI

Kepala Ombudsman Kepri Nilai PPDB 2024 Lebih Baik, Ini Hasil Temuan di Lapangan

Ombudsman Kepri nilai PPDB tahun ini lebih baik dibanding 2023 lalu. Meski begitu, masih ada sejumlah temuan tim di lapangan terkait PPDB

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari 

“Pertegas juknis, lakukan sosialisasi yang lebih masif terkait jalur-jalur PPDB, serta kami harap tidak ada diskresi khusus Gubernur yang membuat penumpukan di beberapa sekolah yang dianggap favorit, apalagi sudah dibuat sekolah-sekolah alternatif,” tegas Lagat.

Ditambah, terdapat kebijakan baru terkait pembebasan biaya SPP bagi sekolah negeri yang mulai berlaku pada Juli 2024. Dimungkinkan orangtua akan makin termotivasi untuk menyekolahkan anak di sekolah negeri.

“Kami sarankan berikan stimulus pada sekolah swasta. Namun kembali lagi ini kan soal anggaran tidak bisa langsung. Oleh sebab itu sekolah swasta harus terus memperbaiki diri, dengan mengurangi biaya dan meningkatkan kualitas agar tidak tergerus oleh kebijakan ini dan menambah minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sana. Intinya tidak boleh ada anak yang tidak sekolah,” tambahnya.

Baca juga: Kadisdik Kepri Dr, Andi Agung, S.E., M.M Tinjau Hari Pertama PPDB di Batam

Ia juga meminta masyarakat untuk mengedukasi dirinya terkait pelaksanaan PPDB agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dikarenakan pada PPDB sebelumnya Ombudsman banyak mendapatkan laporan dari masyarakat, padahal hal tersebut terjadi akibat tidak membaca notifikasi dari verifikator.

“Ada yang lapor ke kami anaknya tidak masuk pada jalur zonasi padahal rumahnya bersebelahan dengan sekolah. Ternyata ada berkas yang belum dilengkapi, sudah diinformasikan oleh verifikator melalui telfon, WA maupun laman PPDB namun tidak digubris. Alhasil anaknya tidak diterima dan menyalahkan verifikator. Jadi mohon agar masyarakat pun juga harus cermat dan berhati-hati,” ujarnya.

Ombudsman akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB dan membuka posko pengaduan khusus.

“Silakan jika memang ada penyimpangan laporkan ke kami. Kami membuka posko pengaduan khusus PPDB. Hubungi WA pengaduan kami di 08119813737,” tutup Lagat. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved