KASUS ASUSILA DI TANJUNGPINANG
5 Fakta Kasus Prostitusi di Tanjungpinang Libatkan 4 Anak di Bawah Umur
Simak deretan fakta ungkap kasus prostitusi di Tanjungpinang dimana 4 anak di bawah umur terlibat di dalamnya.
“Jadi seluruh wanita ini, termasuk anak di bawah umur tadi bukan warga asli Tanjungpinang. Mereka ada dari Lampung, Jateng dan Banten,” beber Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Dari pengakuan tersangka juga terungkap jika bisnis melawan hukum itu sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.
Baca juga: 2 Gadis SMA Terlibat Prostitusi Online, Dijual Melalui Facebook dan Telegram
Rp 50 Juta Sebulan
Setelah berhasil mendatangkan 12 wanita tersebut.
Mereka pun mulai dipekerjakan sebagai penghibur laki-laki hidung belang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki pun menyampaikan, tersangka pun membuat tarif sekali kencan berkisar Rp 200 sampai Rp 400 ribu.
Dari tarif yang ditetapkan itu, tersangka memperoleh keuntungan sekali berkencan Rp50 ribu diluar biaya hidup dan kamar tinggal yang dikenakan ke korban.
“Dengan memanfaatkan para korban ini, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp 50 juta dalam sebulannya,” sebutnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki menceritakan, kronologis pengungkapan atas informasi yang diperoleh dari warga.
Baca juga: Terlibat Prostitusi Open BO, Enam Orang Mahasiswa Ditangkap Oleh Polisi
Bahwa di kafe yang berada di kilometer 15, mempekerjakan anak dibawah umur sebagai penghibur lelaki hidung belang.
Dari informasi tersebut, ia pun membentuk tim.
Tim ini terdiri dari Satreskrim dan unit reskrim di Polsek Tanjungpinang Timur.
“Lalu dari hasil penyelidikan, kami dapati kebenaran tersebut. Lalu dilakukan penangkapan. Itu pada Rabu tanggal 19 kemarin malam,” sebutnya, Jumat (21/06/2024).
Kemudian, langsung turut diamankan dua pasangan suami istri dan 12 wanita yang bekerja di cafe itu.
“Termasuklah ada empat orang masih dibawah umur,” sebutnya.
Pasutri yang berstatus tersangka kasus prostitusi di Tanjungpinang itu dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan undang-undang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
breaking news tanjungpinang hari ini
breaking news
Tanjungpinang
Polresta Tanjungpinang
prostitusi
Aksi Tak Pantas Ayah ke Putri Kandung Terbongkar Setelah 6 Tahun Tertutup Rapat |
![]() |
---|
Siasat Buruh Pelaku Asusila Sesama Jenis di Tanjungpinang, Korbannya Pelajar 14 Tahun |
![]() |
---|
Akhir Pelarian DPO Tersangka Asusila di Tanjungpinang, Candro Jadi Pegawai Mal di Batam Saat Buron |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Asusila di Tanjungpinang di Batam, Buron Sebulan Lebih |
![]() |
---|
Eks Manager Restoran Cepat Saji di Tanjungpinang Jadi Tersangka Asusila, Candro Maikel Kini DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.