Berita Populer Hari Ini
Daftar 7 Berita Populer Batam, Anak yang Aniaya Ibunya Dipulangkan hingga PPDB Kepri
Ada tujuh berita populer yang menarik perhatian pembaca TribunBatam.id, di antaranya soal lanjutan anak aniaya ibu kandungnya hingga PPDB Kepri
Anak yang Aniaya Ibunya di Batam Dipulangkan ke Rumah, Ini Alasan Polisi

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Usai melakukan penganiayaan terhadap ibunya, AS (17) yang kemudian pergi ke Bandara Hang Nadim Batam dengan membawa pisau dapur beberapa waktu lalu menemui fakta baru.
Usai melakukan tes psikologi, Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto mengatakan AS mengalami gangguan penyesuaian diri, dan kini ia harus menjalani rehabilitasi.
"Mengalami Gangguan Penyesuaian Diri. Yang mana karena situasi atau fakta yang tidak sesuai keinginannya membuat AS Depresi tingkat tinggi dan mengalami kesulitan mengontrol emosi," ujar AKP Thetio pada Rabu (26/6/2024) siang.
Ia melanjutkan hal yang melatarbelakangi remaja 17 tahun ini mengalami depresi tingkat tinggi terkait pilihan hidup yang menurut AS sulit.
"Dia depresi tingkat tinggi itu, sebab ibu yang ia sayangi ternyata mengambil apa yang menjadi kesukaan dia, yaitu dia memutuskan pacarnya itu. Nah dari yang dia sayangi ini dia bingung memutuskannya untuk memilih yang mana, dan itu dia pendam. Makanya dia mengalami depresi," paparnya.
Disdik Kepri Sebut Siswa SMAN 3 Tanjungpinang Digabung ke SMAN 1 Tanjungpinang, Ini Alasannya

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengatakan, penggabungan SMA Negeri 3 ke SMAN 1 Tanjungpinang untuk mengantisipasi penumpukan siswa.
Hal itu dilakukan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sedang berjalan tahun ini.
“Iya itukan bangunannya nanti akan pindah. Jadi kita marger atau gabungkan aja SMA 3 itu ke SMA 1,” ujarnya.
Kemudian, terhadap kouta per kelas juga akan ditambah kalau memang terjadi penumpukan.
Baca juga: Data Kelulusan SMP dan Rencana Daya Tampung SMA dan SMK Negeri di Kepri 2024
Karena Kredit Macet, Dua Ruko di Tanjunguban di Eksekusi PN Tanjungpinang

TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Dua unit Ruko di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (26/6/2024).
Langka ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan BPR Kepri Bintan -Tanjungpinang melawan debitur Haryanto alias Aceng.
Panitera PN Tanjungpinang, Siti Fatimah, mengatakan eksekusi sudah melalui tahapan dan proses yang sah, sesuai aturan hukum.
Berita Populer Batam
anak aniaya ibu kandung
PPDB
Kadisdik Kepri
kredit macet
Batam
Bintan
Tanjungpinang
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kecelakaan Maut di Bengkong Batam, Siswa SMP Tewas |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Cerita Mahasiswa Asal Kepri yang Kuliah di Iran |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Korban Selamat Kapal Tenggelam: Saya Nyesal Tak Dengar Kata Ibu |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kebakaran Kapal di Tanjung Uncang Batam, Sejumlah Pekerja Tewas |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyiksaan ART di Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.