BATAM TERKINI
Kapten Kapal MT Arman 114 Menghilang Jelang Sidang Vonis, Hakim Kembali Tunda Persidangan
Jaksa juga menyerahkan bukti surat pemanggilan terhadap terdakwa kepada Majelis Hakim. Lalu majelis hakim menanyakan hal yang sama kepada Penasehat hu
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Di luar persidangan, penasehat hukum terdakwa Daniel Samosir mengungkap bahwa ia terakhir kali bertemu dengan terdakwa pada persidangan sebelumnya.
"Kita tidak tahu keberadaannya, Kita ketemu terakhir pas Sidang waktu itu juga di PN Batam. Dan setelah itu juga tidak ada komunikasi, selama ini jami tidak tahu alamt terdakwa, karena kami bertemu di kafe kafe gitu. Setahu saya dia tinggal di Kawasan Harbourbay," Kata Daniel.
Disinggung permintaan penuntut umum terhadap penahanan terdakwa Mahmoud, dan ia sepakat untuk hal itu ia enggan untuk banyak berkomentar.
"Kita tidak bisa berkomentar lebih jauh, untuk sidang berikutnya kita lihat. Sebenarnya untuk penahan bukan setuju ya, tapi itu aturan hukumnya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengiyakan itu, dalam artian itu koridor hukum," pungkasnya.
Pada (27/5) kemarin, Mahmoud dituntut bersalah oleh jaksa sebab terbukti melanggar pasal 98 ayat 1 uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan, dan dituntut pidana 7 tahun dan denda Rp 5 Milyar subsider 6 bulan kurungan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.