BATAM TERKINI

Batam Lokasi Pusat Data Nasional, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Cek Tim Siber BP Batam

Kota Batam, Provinsi Kepri satu di antara lokasi server pusat data nasional (PDN). Menkopolhukam Hadi Tjahjanto bahkan mengecek tim siber BP Batam.

TribunBatam.id/Istimewa
Kota Batam, Provinsi Kepri masuk lokasi Pusat Data Nasional. Kepala BP Batam, Muhammad Rudi (kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto saat tiba di Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (17/9/2023) siang. Kedatangan mereka terkait percepatan pengembangan kawasan Pulau Rempang. 

Sementara untuk Bakamla, beliau menegaskan bahwa Bakamla memiliki tugas yang sangat berat di laut untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi maritim Indonesia.

Baca juga: Pusat Data Nasional Bakal Dibangun di Nongsa Batam, Dibiayai Pemerintah Korea

Hingga saat ini, sudah terbentuk 93 CSIRT dari total target 160 CSIRT pada K/L (Kementerian / Lembaga) Pusat dan sudah terbentuk 156 CSIRT dari total target 552 CSIRT pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ini adalah progres yang sangat baik dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketahanan siber nasional.

Menko Hadi menyampaikan CSIRT seluruh Indonesia harus terus mematuhi dan melaksanakan regulasi terkait pengelolaan.

Insiden siber sebagaimana tertuang pada Peraturan BSSN Nomor 1 tahun 2024 tentang pengelolaan insiden siber dan Peraturan BSSN Nomor 2 tahun 2024 tentang manejemen krisis siber.

“CISRT ini jangan berperan hanya sebagai ikon semata bahwa di sini ada CISRT tetapi tidak jalan, harus terus melaksanakan fungsi dengan baik, terus melaksanakan monitor, terus respon, dan siap untuk menangani permasalahan siber,” kata Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Bebas Gangguan Hacker, Begini 5 Cara Jitu Mengamankan Akun Gmail

Selain itu sebagai upaya memperkuat penerapan keamanan terhadap pengelolaan sistem elektronik, CSIRT harus memastikan penerapan standar keamanan sesuai dengan Peraturan BSSN Nomor 8 tahun 2020.

Kemudian Peraturan BSSN Nomor 4 tahun 2021 dan Peraturan BSSN nomor 9 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved