Kamis, 30 April 2026

PEMBUNUHAN VINA

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Kliennya Bakal Bebas, Ini Lima Alasannya

Sebab dalam sidang Praperadilan, Tim pengacara Pegi Setiawan mengungkap sejumlah kejanggalan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadil

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Eko Setiawan
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
TERSANGKA - Polisi akhirnya menunjukkan Pegi alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

Tidak Ada Izin Penyitaan Sepeda Motor

Selain itu, Toni juga mengungkit penyitaan sepeda motor milik Pegi pada 2016 lalu.

Toni berujar, penyitaan sepeda motor itu dilakukan tanpa izin dari pengadilan.

"Pada tahun 2016, menyita kendaraan sepeda motor merek Suzuki Smash punya Pegi Setiawan tidak ada penetapan atau izin dari pengadilan," jelasnya.

Pegi Tidak Diperiksa sebagai Saksi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pegi ternyata tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Toni mengatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka telah menyalahi aturan.

"Untuk dapat menetapkan tersangka, selain memiliki dua alat bukti, harus diperiksa dulu sebagai saksi," ujar Toni.

"Tadi secara tidak langsung jawabannya tidak mampu mendalilkan bahwa Pegi Setiawan tidak diperiksa sebagai saksi, hanya sebagai tersangka."

Baca juga: Pegi Setiawan alias Perong Berontak saat Rilis Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Jadi DPO Sebelum Tersangka

Toni juga mengungkit aksi Polda Jabar mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Seharusnya, Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka lalu memasukkannya dalam DPO kasus Vina.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

"Ternyata DPO sudah ditetapkan pada 15 September 2016. Sementara dalam aturannya, untuk menetapkan DPO harus sudah tersangka dulu," ucapnya.

"Jadi belum ditentukan tersangka, sudah ditetapkan DPO."

"DPO-nya saja melanggar, jadi DPO ini batal demi hukum sehingga penyelidikan harus dilakukan," imbuh Toni.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved