PEMBUNUHAN VINA
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Kliennya Bakal Bebas, Ini Lima Alasannya
Sebab dalam sidang Praperadilan, Tim pengacara Pegi Setiawan mengungkap sejumlah kejanggalan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadil
Penyitaan Ijazah Pegi
Selain sepeda motor, ada sejumlah dokumen Pegi yang turut disita Polda Jabar.
Dokumen tersebut di antaranya ijazah, akta lahir, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik tersangka kasus Vina Cirebon itu.
"Penyitaan ijazah SD, SMP, rapor SD, SMP, KIP, akta kelahiran asli dan fotokopi Kartu Keluarga, STNK motor 2, kunci motor 2," jelasnya.
Namun, penyitaan tersebut menurutnya dilakukan tanpa izin dari pengadilan.
"Itu dilakukan tanpa adanya penetapan atau izin dari pengadilan, itu juga melanggar prosedur," tandasnya.(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bakal Bebas
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
| Profil Burhan Dahlan Hakim MA yang Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Adu Mekanik Dedi Mulyadi CS vs Iptu Rudiana di Pembunuhan Vina Cirebon, Hotman Paris: Lapor Polisi |
|
|---|
| Pegi Setiawan Mulai Kejar Aep, ' Kalau Kamu Gentle Ayo Ketemu ' |
|
|---|
| Sarapan Pertama Kali Pegi Setiawan Usai Bebas, Orek Tempe Ikan Tongkol Masakan Ibunda |
|
|---|
| Pegi Setiawan Bebas, Berimplikasi Serius Terhadap Nasib 8 Terpidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2605_Pegi-Setiawan-2.jpg)