Kamis, 30 April 2026

PEMBUNUHAN VINA

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Kliennya Bakal Bebas, Ini Lima Alasannya

Sebab dalam sidang Praperadilan, Tim pengacara Pegi Setiawan mengungkap sejumlah kejanggalan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadil

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Eko Setiawan
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
TERSANGKA - Polisi akhirnya menunjukkan Pegi alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

Penyitaan Ijazah Pegi

Selain sepeda motor, ada sejumlah dokumen Pegi yang turut disita Polda Jabar.

Dokumen tersebut di antaranya ijazah, akta lahir, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik tersangka kasus Vina Cirebon itu.

"Penyitaan ijazah SD, SMP, rapor SD, SMP, KIP, akta kelahiran asli dan fotokopi Kartu Keluarga, STNK motor 2, kunci motor 2," jelasnya.

Namun, penyitaan tersebut menurutnya dilakukan tanpa izin dari pengadilan.

"Itu dilakukan tanpa adanya penetapan atau izin dari pengadilan, itu juga melanggar prosedur," tandasnya.(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bakal Bebas

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved