PEMBUNUHAN VINA

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Kliennya Bakal Bebas, Ini Lima Alasannya

Sebab dalam sidang Praperadilan, Tim pengacara Pegi Setiawan mengungkap sejumlah kejanggalan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadil

|
Editor: Eko Setiawan
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
TERSANGKA - Polisi akhirnya menunjukkan Pegi alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus pembunuhan Vina diketahui menarik perhatian banyak pihak di Indonesia. Apalagi setelah polisi menangkap Pegi Setiawan dan dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan.

Saat ini, Tim pengacara tersangka kasus Vina ini meyakini kalau kliennya akan bebas dari status tersangka.

Sebab dalam sidang Praperadilan, Tim pengacara Pegi Setiawan mengungkap sejumlah kejanggalan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/7/2024).

Pengacara Pegi, Toni RM menyoroti setidaknya lima aksi Polda Jabar yang dianggap janggal.

Satu di antaranya, pernyataan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka tanpa adanya alat bukti yang jelas.

Hingga sidang praperadilan lanjutan ini, pengacara Pegi masih yakin kliennya bakal bebas.

Baca juga: Hotman Paris Unggah Lembar Akhir Amar Putusan Kasus Vina Cirebon, Ada 3 DPO

Tidak Ada Alat Bukti, Cuma Keterangan Saksi

Toni mengatakan, Polda Jabar hanya mengandalkan kesaksian saksi dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Di dalam jawabannya, tidak ada bukti dengan pendekatan scientific crime investigation, hanya dari keterangan saksi," ucap Toni, dalam tayangan Kompas TV, Selasa.

Ia pun mengungkit pernyataan terpidana Sudirman yang menjadi dasar penangkapan Pegi.

Toni menyinggung kejanggalan kesaksian Sudirman di hadapan penyidik.

"Kita bahas Sudirman, Sudirman dalam jawabannya mengakui Pegi alias Perong datang ke SMP 11 Perjuangan ikut minum ciu dengan menggunakan motor Smash," jelasnya.

"Tapi di keterangan berikutnya, Sudirman masih mengingat ciri-ciri Pegi, kalau dia berdua sebagai pelaku ngapain diingat-ingat?"

Selain Sudirman, ia juga mengungkit kesaksian Aep yang mengaku melihat Pegi melempari Vina dan Eky saat kejadian.

"Kemudian Aep, keterangan Aep ini hanya melihat dari jarak 100 meter yang hanya melihat dilempari. Sehingga pada saat itu Aep tidak mungkin bisa mengidentifikasi pelaku."

Baca juga: Tujuh Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Dikeluarkan Sementara Dari Penjara, Ini Alasa Polisi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved