BATAM TERKINI

Zul Herwan Menangis Usai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Membunuh Kekasihnya di Batam

Hakim pengadilan Negeri Batam, pada Selasa (2/7/2024) menjatuhkan vonis terhadap pria yang saat ini beralamat di Tanjung Uma tersebut.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Terdakwa kasus pembunuhan, Zul Herwan alias Yusri saat sidang vonis, Selasa (2/7/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam) 

Kemudian, ditanya apakah menyesali perbuatannya, ia menjawab dengan lirih "iya" dan menganggukkan kepalanya.

Meski tak menangis tersedu-sedu namun mata merah menunjukkan betapa berusahanya ia menahan air mata.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini bermula dari hubungan terlarang antara Yusri dengan korban pada tahun 2022.

Tersangka yang pada saat itu telah memiliki istri, menjalin hubungan gelap dengan korban hingga pada akhirnya berhubungan layaknya suami istri yang membuat korban berbadan dua.

Karena situasi yang tidak memungkinkan bagi Yusri menikahi 2 wanita dan alasan lainnya, korban kemudian meminta pertimbangan kepada Yusri untuk menggugurkan kandungannya.

Fitriyani kemudian datang dari Karimun ke Batam untuk berjumpa dengan Yusri, dijelaskan dalam rekonstruksi Fitriyani telah membawa pil penggugur kandungan dari Karimun.

Saat dijemput oleh tersangka ia kemudian meminum pil tersebut sekaligus usai makan siang bersama di kawasan Halte Sekupang.

Belum ada reaksi dari obat, Yusri dan korban melakukan perjalanan dengan sepeda motor menuju jembatan Barelang.

Tepat di jembatan 2, obat yang ditenggak korban mulai bereaksi, dan Fitriyani mulai merasa lemas. Tersangka yang melihat hal tersebut, alih-alih membawanya ke rumah sakit terdekat malah membawanya di kawasan kebun di Setokok.

Korban dibaringkan di semak semak, bukannya memberikan pertolongan saat membawakan selendang milik korban, Yusri dengan kejinya mencekik leher korban dengan selendang tersebut.

Karena panik dan tak ada respon dari korban, Yusri kemudian meninggalkan korban tanpa mengetahui apa yang terjadi setelahnya.

1 tahun setelah kejadian, pada Desember 2023 kasus tersebut terungkap dengan penemuan menghebohkan tengkorak manusia beserta tulang belulang dan kartu identitas di Teluk Air, Setokok, Bulang, Batam.

Setelah diselidiki, pelaku ialah kekasih dari korban yakni Yusri. Atas perbuatan pelaku, Zul alias Yusri dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved