ANAMBAS TERKINI

Setelah Pulau Bawah Anambas, PSDKP Segel 2 Proyek Reklamasi di Siantan dan Jemaja

Ditjen PSDKP KKP RI kembali menyegel 2 proyek reklamasi di Anambas setelah sebelumnya menyegel resor Pulau Bawah.

TribunBatam.id via Instagram @ditjenpsdkp
Anggota Ditjen PSDKP KKP RI menyegel proyek reklamasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Sabtu (29/6). Penyegelan bangunan atau proyek di Anambas oleh PSDKP bukan yang pertama. 

Pulau Bawah dan Pulau Elang dikelola oleh Penanaman Modal Asing (PMA) asal Inggris.

Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin ketika itu mengungkap alasan penyegelan sementara resor Pulau Bawah Anambas itu.

Mereka menyebut jika manajemen PT Pulau Bawah terindikasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil yang tidak dilengkapi izin.

Serta tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Baca juga: TIGA Pulau di Batam Masuk Pengawasan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan

Aturan ini menurutnya telah diatur berdasarkan UU no 27 tahun 2007 diubah menjadi UU no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pulau-pulau kecil.

Kemudian dipertegas lewat UU Ciptaker 2020 yang diubah menjadi Perpu 2 tahun 2022.

Lalu PP nomor 2 tahun tahun 2021 terkait pemanfaatan ruang laut.

Serta PP nomor 27 tahun 2021 penyelenggaraan kegiatan bidang kelautan.

"Termasuk perizinan kawasan ruang konservasi. Pemanfaatan ruang laut sendiri kita lakukan identifikasi kita temukan ada lima pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin," ungkapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Jumat (10/3/2023).

Adapun sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Pulau Bawah menurut Dirjen PSDKP di antaranya pendirian resort berjumlah 30 unit.

Baca juga: Illegal Fishing di Anambas, Satwas PSDKP Terima Kapal Ikan Asing Tangkapan KKP

Keberadaan solar sel yang pembangunannya di atas ruang laut.

Pembangunan jeti yang memanfaatkan ruang laut.

Kabel laut dan pipa laut di ruang laut.

Selanjutnya ada penggunaan pesawat sea landi di atas laut.

"Jadi atas dugaan itu maka berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 untuk perusahaan berbasis resikonya untuk permen 31 tahun 2021 jajaran kementerian kelautan dan perikanan melaksanakan pemeriksaan dan menetapkan sanksi administratif yaitu paksaan pemerintah dengan melaksanakan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan usaha PT Pulau bawah sampai mengusulkan perizinan yang dilanggar," tegasnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved