ANAMBAS TERKINI

Setelah Pulau Bawah Anambas, PSDKP Segel 2 Proyek Reklamasi di Siantan dan Jemaja

Ditjen PSDKP KKP RI kembali menyegel 2 proyek reklamasi di Anambas setelah sebelumnya menyegel resor Pulau Bawah.

TribunBatam.id via Instagram @ditjenpsdkp
Anggota Ditjen PSDKP KKP RI menyegel proyek reklamasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Sabtu (29/6). Penyegelan bangunan atau proyek di Anambas oleh PSDKP bukan yang pertama. 

Ditjen PSDKP menurutnya sejak April dan Mei 2022 sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua agar mereka harus mengurus perizinan.

Namun menurutnya, peringatan itu tak juga diindahan.

Baca juga: Terjadi Lagi Kapal Vietnam Ditangkap Patroli PSDKP saat Curi Ikan di Laut Natuna

"Sehingga 25 Februari 2023 kemarin kami periksa. Kami berikan pemahaman dengan proses yang panjang. Saat ini kami lakukan penindakan. PP nomor 5 tahun 2021, permen 31 tahun 2021 tentang penerapan sanksi administratif kepada pelaku usaha pemanfaatan wilayah pesisir Pulau kecil," ujarnya.

Hingga sebulan setelah penyegelan itu atau April 2023, personel PSDKP membuka segel di kawasan resor Pulau Bawah Anambas itu.

Pencabutan segel Resort Pulau Bawah ini ditandai dengan pelepasan papan plang penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP beberapa waktu lalu.

Kepala Satwas SDKP Anambas, Kotot Setiadi mengatakan, dalam pelaksanaan pencabutan segel sementara itu, pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak manajemen PT Pulau Bawah.

"Dalam pencabutan itu, sekaligus dilaksanakan penandatanganan berita acara pencabutan paksaan pemerintah dan tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran," ucapnya kepada TribunBatam.id, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Wakil Bupati Lingga Temui Dirjen PSDKP, Laporkan Nelayan Luar Langgar Aturan

Kegiatan pencabutan segel itu juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Pangkalan PSDKP Batam Nomor : B. 1081/PSDKPLan.2/KP.440/IV/2023 tanggal 13 April 2023.

"Artinya kegiatan yang dilakukan hari ini, merupakan arahan atasan langsung dari UPT Pangkalan PSDKP Batam," jelasnya. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved