ANAMBAS TERKINI

Setelah Pulau Bawah Anambas, PSDKP Segel 2 Proyek Reklamasi di Siantan dan Jemaja

Ditjen PSDKP KKP RI kembali menyegel 2 proyek reklamasi di Anambas setelah sebelumnya menyegel resor Pulau Bawah.

TribunBatam.id via Instagram @ditjenpsdkp
Anggota Ditjen PSDKP KKP RI menyegel proyek reklamasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Sabtu (29/6). Penyegelan bangunan atau proyek di Anambas oleh PSDKP bukan yang pertama. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia atau KKP RI melaui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (Ditjen PSDKP) kembali menyegel bangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tak main-main, dua proyek masing-masing di Pulau Siantan tepatnya di Tanjung Cukang, Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur serta di Pulau Impol, Kecamatan Jemaja mendapat segel polsus line.

Penyegelan pada Sabtu (29/6) itu turut disaksikan perwakilan PT. PBK di Tanjung Cukang serta CV SK di Impol.

Langkah tegas itu ditempuh KKP RI karena proyek reklamasi untuk pelabuhan jeti yang digarap dua perusahaan itu diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).

“Kegiatan yang dilakukan PT. PBK dan CV SK tidak memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. Untuk itu, semua aktivitas yang berlangsung kami hentikan,” ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM dalam keterangan resminya yang dilihat, Minggu (7/7/2024).

Adapun luas pelabuhan jeti kurang lebih mencapai 4.300 meter persegi.

Dari hal tersebut, terdapat dampak sedimentasi dan kerusakan terumbu karang akibat penimbunan dan kandasnya tongkang seluas 3.43 Hektare.

Kedua perusahaan ini diduga melanggar pasal 18 angka 12 UU No. 6 thn 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 thn 2022 bagian perubahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah UU no 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Serta Pasal 24 ayat (2) huruf g PP no 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.

Sementara Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Halid K. Jusuf, mengatakan penghentian sementara dilakukan hingga pemilik perusahaan PT. PBK dan CV. SK mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuat. Penyegelan ini akan permanen, karena ini pelanggaran terhadap undang-undang yang ada pada kawasan konservasi.

“Kami akan tegakan aturan yang ada. Nantinya ini akan ditutup secara permanen lokasi ini. Lantaran lokasi ini merupakan kawasan konservasi,” ujarnya.

Halid juga berharap adanya kerjasama dari masyarakat dalam melakukan pengawasan kawasan konservasi di Anambas khususnya, karena akan berdampak pada habitat dan kehidupan laut.

Baca juga: PSDKP Sita 4 Ton Ikan Impor Asal Malaysia di Batam Kepri

PSDKP KKP RI segel proyek reklamasi di Anambas Kepri xds
Anggotan Ditjen PSDKP KKP RI menyegel proyek reklamasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri baru-baru ini.

“Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga potensi sumber daya kelautan dan perikanan. Karena apabila ada pembangunan seperti ini yang melanggar izin, tentunya akan mengganggu ekosistem yang ada,” ujarnya.

Penyegelan PSDKP di Anambas Bukan yang Pertama

Penyegelan oleh anggota Ditjen PSDKP KKP RI di Anambas bukan yang pertama ini saja terjadi.

Catatan TribunBatam.id, PSDKP sebelumnya menyegel kawasan resor Pulau Bawah pada Maret 2023.

Pulau Bawah dan Pulau Elang dikelola oleh Penanaman Modal Asing (PMA) asal Inggris.

Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin ketika itu mengungkap alasan penyegelan sementara resor Pulau Bawah Anambas itu.

Mereka menyebut jika manajemen PT Pulau Bawah terindikasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil yang tidak dilengkapi izin.

Serta tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Baca juga: TIGA Pulau di Batam Masuk Pengawasan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan

Aturan ini menurutnya telah diatur berdasarkan UU no 27 tahun 2007 diubah menjadi UU no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pulau-pulau kecil.

Kemudian dipertegas lewat UU Ciptaker 2020 yang diubah menjadi Perpu 2 tahun 2022.

Lalu PP nomor 2 tahun tahun 2021 terkait pemanfaatan ruang laut.

Serta PP nomor 27 tahun 2021 penyelenggaraan kegiatan bidang kelautan.

"Termasuk perizinan kawasan ruang konservasi. Pemanfaatan ruang laut sendiri kita lakukan identifikasi kita temukan ada lima pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin," ungkapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Jumat (10/3/2023).

Adapun sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Pulau Bawah menurut Dirjen PSDKP di antaranya pendirian resort berjumlah 30 unit.

Baca juga: Illegal Fishing di Anambas, Satwas PSDKP Terima Kapal Ikan Asing Tangkapan KKP

Keberadaan solar sel yang pembangunannya di atas ruang laut.

Pembangunan jeti yang memanfaatkan ruang laut.

Kabel laut dan pipa laut di ruang laut.

Selanjutnya ada penggunaan pesawat sea landi di atas laut.

"Jadi atas dugaan itu maka berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 untuk perusahaan berbasis resikonya untuk permen 31 tahun 2021 jajaran kementerian kelautan dan perikanan melaksanakan pemeriksaan dan menetapkan sanksi administratif yaitu paksaan pemerintah dengan melaksanakan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan usaha PT Pulau bawah sampai mengusulkan perizinan yang dilanggar," tegasnya.

Ditjen PSDKP menurutnya sejak April dan Mei 2022 sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua agar mereka harus mengurus perizinan.

Namun menurutnya, peringatan itu tak juga diindahan.

Baca juga: Terjadi Lagi Kapal Vietnam Ditangkap Patroli PSDKP saat Curi Ikan di Laut Natuna

"Sehingga 25 Februari 2023 kemarin kami periksa. Kami berikan pemahaman dengan proses yang panjang. Saat ini kami lakukan penindakan. PP nomor 5 tahun 2021, permen 31 tahun 2021 tentang penerapan sanksi administratif kepada pelaku usaha pemanfaatan wilayah pesisir Pulau kecil," ujarnya.

Hingga sebulan setelah penyegelan itu atau April 2023, personel PSDKP membuka segel di kawasan resor Pulau Bawah Anambas itu.

Pencabutan segel Resort Pulau Bawah ini ditandai dengan pelepasan papan plang penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP beberapa waktu lalu.

Kepala Satwas SDKP Anambas, Kotot Setiadi mengatakan, dalam pelaksanaan pencabutan segel sementara itu, pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak manajemen PT Pulau Bawah.

"Dalam pencabutan itu, sekaligus dilaksanakan penandatanganan berita acara pencabutan paksaan pemerintah dan tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran," ucapnya kepada TribunBatam.id, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Wakil Bupati Lingga Temui Dirjen PSDKP, Laporkan Nelayan Luar Langgar Aturan

Kegiatan pencabutan segel itu juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Pangkalan PSDKP Batam Nomor : B. 1081/PSDKPLan.2/KP.440/IV/2023 tanggal 13 April 2023.

"Artinya kegiatan yang dilakukan hari ini, merupakan arahan atasan langsung dari UPT Pangkalan PSDKP Batam," jelasnya. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved