EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Kuasa Hukum Hasan Bicara Soal Kasus Lahan Bintan, Hendi Minta Penyidik Transparan

Kuasa hukum Hasan, Hendi Devitra minta penyidik transparan terkait hambatan di kasus hukum yang jerat kliennya. Diketahui 2 tersangka lain sudah bebas

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Foto Hendi Devitra, Kuasa Hukum Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan 

"Keduanya dikeluarkan sekira pukul 23.00 WIB," kata Alson.

Meski sudah dikeluarkan dari sel tahanan, status mereka masih sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya.

“Riduan dan Budiman belum resmi bebas. Status mereka masih sebagai tersangka. Mereka dikeluarkan sebab tidak bisa memperpanjang masa penahanan," tegas Alson.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu berkas P21 dari Kejaksaan Negeri Bintan.

Apabila P21 sudah keluar, kedua tersangka dipanggil kembali dan langsung diserahkan ke Kejari Bintan untuk diproses lebih lanjut.

Sejauh ini, Alson belum mengetahui secara pasti, apakah keduanya wajib lapor atau seperti apa mekanismenya.

"Saya belum tahu selanjutnya. Coba saya cek dulu ke Reskrim," kata dia.

Dia mengakui terkait teknis akan disampaikan lebih lanjut. (Tribunbatam.id/Endra Kaputra/Ronny Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved